Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Notaris Tak Bisa Jaga Kerahasiaan Data WP Siap-Siap Kena Sanksi

A+
A-
46
A+
A-
46
Catat! Notaris Tak Bisa Jaga Kerahasiaan Data WP Siap-Siap Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang memiliki akses terhadap aplikasi e-PHTB dan menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) untuk wajib pajak, harus menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Bila notaris/PPAT tidak dapat menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan ketentuan PER-08/PJ/2022, notaris/PPAT berpotensi dijatuhi sanksi.

"Dalam konteks kewajiban menjaga kerahasiaan pada PER-08/PJ/2022, maka notaris/PPAT yang tidak menjaga kerahasiaan dapat diusulkan untuk diberi sanksi berdasarkan kode etik notaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Perlu diingat pula, ketentuan Pasal 34 UU KUP juga berlaku atas notaris/PPAT. Sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat (1) UU KUP, setiap pejabat dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan kepada pihak lain.

Pejabat yang dimaksud pada ayat tersebut bukan hanya pegawai DJP, melainkan juga pejabat lainnya yang melaksanakan tugas di bidang perpajakan.

"Pasal ini menjelaskan bahwa pejabat yang dimaksud tidak terbatas bagi petugas pajak, tapi setiap orang yang menjalankan tugas di bidang perpajakan," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Pejabat yang karena kealpaannya tidak dapat menjaga kerahasiaan wajib pajak bisa dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun denda hingga Rp25 juta.

Bila pelanggaran terhadap Pasal 34 UU KUP dilakukan secara sengaja, pejabat bisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda maksimal senilai Rp50 juta.

Untuk diketahui, PER-08/PJ/2022 adalah landasan hukum yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB melalui notaris/PPAT menggunakan aplikasi e-PHTB.

Baca Juga: Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.

Notaris/PPAT dapat menggunakan aplikasi e-PHTB untuk memfasilitasi wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal bila sudah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak; tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana perpajakan; dan tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan. (sap)

Baca Juga: Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-PHTB, SSPT PPh PHTB, notaris, PPAT, PER-08/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Minggu, 26 Februari 2023 | 15:00 WIB
PRANCIS

FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Audiensi, DJP Jaktim Jalin Kerja Sama dengan Ikatan Notaris

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:45 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Hasil Pemeriksaan PPATK Sumbang Rp7 Triliun ke Penerimaan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya