Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

A+
A-
4
A+
A-
4
Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Ilustrasi.

KALIANDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melakukan kunjungan kerja ke salah satu Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kecamatan Sidomulyo pada 30 Januai 2024.

Pelaksana dari KP2KP Kalianda Rizki Wira Pamungkas mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang rutin dilakukan petugas pajak, yaitu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi perpajakan sekaligus edukasi perpajakan terhadap wajib pajak yang dilakukan kunjungan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Dalam kunjungan tersebut, Wira turut menjelaskan terkait dengan kewajiban penyampaian laporan bulanan PPAT. Dia mengingatkan laporan bulanan PPAT disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format laporan bulanan yang telah ditentukan.

“Isi laporan bulanan tersebut jangan sampai ada yang terlewat. Contoh, belum dicantumkan NPWP dan/atau NIK, alamat pihak yang bertransaksi, lokasi tanah dan bangunan. Jadi, isiannya harus sesuai dengan PMK 261/ 2016 beserta perubahannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno menambahkan seluruh Notaris/PPAT juga wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Untuk tata cara pelaporan, notaris dapat melakukan konsultasi ke KP2KP Kalianda.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dari kunjungan tersebut, ia berharap dapat para Notaris/PPAT dapat memahami lagi terkait dengan kewajibannya, termasuk dalam menyampaikan laporan bulanan dengan format yang benar, dan isian yang lengkap serta disampaikan dengan tepat waktu.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kalianda, kunjungan, visit, KPDL, notaris, PPAT, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya