Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Penggelapan Pajak, UU PPN yang Baru Mulai Berlaku

A+
A-
10
A+
A-
10
Cegah Penggelapan Pajak, UU PPN yang Baru Mulai Berlaku

Ilustrasi. (DDTCNews)

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah dan DPR menyepakati untuk membarui UU pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai salah satu upaya mengatasi kasus penipuan pajak dan ketidakpatuhan wajib pajak.

Amandemen UU PPN dicapai melalui kesepakatan bersama hampir seluruh anggota DPR. Beleid yang mulai berlaku pada 31 Juli 2020 itu menerapkan sejumlah perubahan penting dalam rezim PPN di Siprus.

"Amandemen UU PPN memiliki tujuan untuk mengatasi praktik penipuan PPN dan meningkatkan pengumpulan pajak," kata analis Ernst & Young Kika Christodoulou dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kebijakan baru yang diperkenalkan dalam UU PPN terbaru itu adalah memperluas kewajiban pengusaha kena pajak (PKP) untuk menghitung sendiri PPN yang harus dibayar. Kebijakan ini berlaku dengan menerapkan rezim reverse charging atau mengalihkan tanggungjawab untuk memungut PPN bahkan dari lawan transaksi yang tidak terdaftar sebagai PKP PPN.

Ketentuan reverse charging ini berlaku untuk transaksi sektor konstruksi, modifikasi, pembongkaran, perbaikan atau pemeliharaan properti.

Ketentuan reverse charging juga berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan gawai, perangkat lunak, mikroprosesor, konsol game, tablet yang diakuisisi oleh PKP domestik. Kebijakan baru PPN ini mulai efektif berlaku per 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Beleid baru PPN ini juga menambahkan fitur untuk memastikan kepatuhan pada aspek administrasi pajak. Otoritas pajak berhak melakukan penangguhan pencairan restitusi beserta bunga jika PKP gagal memenuhi melaporkan SPT secara lengkap dan benar.

"Ketentuan penangguhan pencairan restitusi juga masuk dalam UU PPh jika ada indikasi ketidakpatuhan wajib pajak PKP," tutur Christodoulou.

Selain itu, pemerintah membatasi pengajuan restitusi PPN maksimal hanya 6 tahun sejak SPT Masa PPN terbit. PKP masih bisa mengajukan permohonan kepada otoritas pajak untuk diberikan diskresi jika wajib pajak memiliki bukti dan alasan kuat.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Denda administrasi juga diperkenalkan bagi PKP yang gagal melaksanakan sistem reverse charging. Otoritas menetapkan denda sebesar €200 untuk setiap faktur pajak dengan total maksimal denda sebesar €4.000 atau setara Rp69,4 juta.

"Penalti jika PKP yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN naik dari €51 menjadi €100," ujar Christodoulou seperti dilansir mondaq.com. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : siprus, UU PPN, kebijakan pajak, praktik penggelapan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya