Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Penghindaran Pajak, Otoritas Ini Tukar Data dengan Bursa Efek

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Penghindaran Pajak, Otoritas Ini Tukar Data dengan Bursa Efek

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran data dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum di bidang pajak.

Komisaris BIR Romeo Lumagui mengatakan data dari CES sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus intensifikasi kegiatan penegakan hukum. Dengan kerja sama ini, ia menilai wajib pajak akan kesulitan melakukan praktik-praktik penghindaran pajak.

"Mereka harus menyadari bahwa menyembunyikan aktivitas dan aset mereka melalui badan hukum yang tidak transparan akan terungkap melalui kerja sama dan koordinasi antarlembaga," katanya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Lumagui menuturkan perjanjian pertukaran data antara BIR dan SEC akan memungkinkan otoritas menemukan dan mengadili pelaku penghindaran pajak. Apabila upaya intensifikasi pajak berhasil, penerimaan negara juga bakal meningkat.

Berdasarkan perjanjian tersebut, BIR akan memiliki akses on-site, off-site dan online pada data perusahaan yang relevan. Data yang diakses dari SEC di antaranya mencakup nama, alamat, tanggal lahir, kebangsaan, serta informasi beneficial ownership.

Menurut Lumagui, data informasi beneficial ownership dapat menunjukkan dalang sebenarnya di balik kejahatan keuangan seperti penghindaran pajak, transaksi palsu, serta pencucian uang.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Perjanjian pertukaran data antara BIR dan SEC berlaku selama 5 tahun kecuali diakhiri sebelumnya oleh salah satu pihak yang terlibat. Dalam periode itu, langkah penindakan terhadap pelaku tindak pidana pajak bakal dioptimalkan.

Lumagui juga menjamin informasi pribadi dan sensitif yang diperoleh dari perjanjian tersebut akan diperlakukan sesuai prinsip kerahasiaan.

"BIR akan menyosialisasikan perjanjian pertukaran data ini kepada semua pegawai dan masyarakat wajib pajak," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, data perpajakan, penghindaran pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal