Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cukai Rokok Naik 12% di 2022, Bagaimana Nasib Industri Skala Kecil?

A+
A-
1
A+
A-
1
Cukai Rokok Naik 12% di 2022, Bagaimana Nasib Industri Skala Kecil?

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penetapan tarif cukai rokok tetap mengedepankan aspek keberpihakan kepada industri kecil dan padat karya. Oleh karena itu, kenaikan tarif cukai pada golongan sigaret kretek tangan (SKT) hanya 4,5%.

"Memang kebijakan SKT yang dinaikkan minimal akan menjaga sustainabilitas tenaga kerja di bidang SKT khususnya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Askolani mengatakan keberpihakan kepada golongan SKT mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan kebanyakan berskala kecil.

Tenaga kerja di bidang industri untuk bidang tembakau ini memang cukup signifikan. Pada SKT, pekerja yang terlihat dalam produksi rokok bisa mencapai 173.000 orang.

Sementara itu, pekerja yang terserap oleh industri sigaret kretek mesin hanya sekitar 6.000. Dari segi jumlah pabrik juga SKT angka mencapai 597 pabrik atau hampir 2 kali lipat SKM yang hanya sekitar 200 pabrik.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Dari sisi kandungan tembakau lokal, SKT lebih unggul ketimbang SKM dan terutama sigaret putih mesin (SPM). Pada SKT, penggunaan tembakau lokal berkisar 80%-98%, sementara pada SKM 26%-92%. Adapun pada kelompok SPM, penggunaan tembakau lokal hanya 26%-74%, sedangkan sisanya dari impor.

Kemudian, Askolani menyinggung angka produksi rokok masih tinggi walaupun pemerintah konsisten menaikkan tarif cukai, terutama pada golongan SKM. Pada 2015, produksi rokok masih sekitar 348.000, dan kemudian turun menjadi 332.000 pada 2018.

Produksi rokok tersebut kemudian meningkat ke level 356.000 batang pada 2019, ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, dan turun lagi ke angka 320.000 pada 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

"Kenaikan [tarif cukai] pada 2022 akan lebih menurunkan produksi dari rokok ini," ujarnya.

Mulai 1 Januari 2022, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 12%. Tarif cukai pada SKT naik 4,5%, sedangkan pada SKM dan SPM berkisar 12%-14%.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai dari 10 layer menjadi hanya 8 layer. Simplifikasi dilakukan dengan menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) IIA dan IIB yang tarifnya hanya berbeda Rp10 per batang, serta sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB yang tarifnya juga berbeda Rp10 per batang. (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, tembakau, pita cukai, DJBC, tarif cukai rokok, kebijakan cukai, kenaikan cukai, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB