Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Konkret Daluwarsa dalam 12 Bulan, DJP Bakal Terbitkan SP2DK

A+
A-
10
A+
A-
10
Data Konkret Daluwarsa dalam 12 Bulan, DJP Bakal Terbitkan SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melaksanakan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) atas wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan dan potensi pajak yang belum dipenuhi berdasarkan data konkret dengan daluwarsa penetapan lebih dari 90 hari hingga 12 bulan.

Merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2023, P2DK terhadap wajib pajak akan dilaksanakan dengan menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.

"SP2DK diserahkan secara langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan paling lama 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK," bunyi SE-9/PJ/2023, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Jika SP2DK tidak dapat diserahkan secara langsung, SP2DK dapat dikirimkan lewat faksimile, pos, atau jasa pengiriman lainnya maksimal 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK.

Jika diperlukan, SP2DK juga bisa disampaikan secara elektronik ke alamat ponsel wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Wajib pajak yang menerima SP2DK dimaksud tersebut bakal diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 7 hari kalender sejak tanggal penyerahan atau pengiriman SP2DK.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Tindak Lanjut Pengawas dari KPP

Atas tanggapan wajib pajak, petugas dari KPP bakal menindaklanjuti dalam bentuk: pengawasan penyampaian atau pembetulan SPT; pengusulan pemeriksaan atas data konkret; atau menyatakan kegiatan P2SK sudah selesai karena tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan.

Bila ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan atas penyampaian atau pembetulan SPT, wajib pajak diberikan waktu 14 hari kalender terhitung sejak laporan hasil P2DK untuk menyampaikan atau membetulkan SPT.

Jika ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan, usulan pemeriksaan dituangkan dalam nota dinas. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan PMK tentang tata cara pemeriksaan, surat edaran dirjen pajak tentang kebijakan pemeriksaan, dan SE-9/PJ/2023.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Disebutkan dalam SE-9/PJ/2023, data konkret adalah data yang dimiliki DJP dan hanya memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban pajak wajib pajak.

Data yang dimaksud contohnya faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong/pungut yang belum dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPh, dan bukti transaksi atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret.

SE-9/PJ/2022 tentang tindak lanjut atas data konkret ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib dan menekan potensi hilangnya penerimaan pajak.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Secara umum, data konkret akan ditindaklanjuti dengan prosedur P2DK. Bila ada keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan, data konkret akan ditindaklanjuti melalui usulan pemeriksaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-9/pj/2023, SP2DK, data konkret, pengawasan, pemeriksaan, P2DK, data perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade