Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

A+
A-
0
A+
A-
0
DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 ke daerah secara sekaligus.

DBH sawit baru akan disalurkan kepada daerah setelah pemda menyampaikan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH sawit kepada dirjen perimbangan keuangan.

"Penyampaian RKP DBH sawit .... dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2023," bunyi Pasal 30 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perlu diketahui, RKP DBH sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH sawit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemda pada tahun anggaran berjalan.

Bila daerah tidak menyampaikan RKP DBH sawit paling lambat pada 30 November 2023, DBH sawit baru akan disalurkan kepada daerah secara secara sekaligus paling lambat pada 27 Desember 2023. DBH sawit yang disalurkan di akhir tahun tersebut harus dianggarkan dalam APBN 2024 dan RKP DBH sawit 2024.

Mulai 2024, penyaluran DBH sawit akan disalurkan dalam 2 tahap, yakni sebesar 50% paling lambat pada Mei tahun anggaran berjalan (tahap I) dan sebesar 50% sisanya paling lambat pada Oktober tahun anggaran berjalan (tahap II).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

DBH sawit tahap I akan disalurkan kepada daerah setelah pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit tahun sebelumnya dan RKP DBH sawit paling lambat pada 30 April tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya, DBH sawit tahap II akan disalurkan setelah pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit semester I tahun anggaran berjalan. Laporan realisasi semester I tersebut harus disampaikan paling lambat pada 30 September tahun anggaran berjalan.

Bila persyaratan penyaluran tidak terpenuhi, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat menunda penyaluran DBH sawit baik tahap I maupun tahap II.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Untuk diketahui, pemerintah bakal mengucurkan DBH sawit minimal sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit.

Sebesar 80% dari DBH sawit yang diterima daerah harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. (sap)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana bagi hasil, DBH, PNBP, transfer ke daerah, sawit, DBH sawit, PMK 91/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB
DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya