Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

A+
A-
1
A+
A-
1
Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menilai penerapan automatic blocking system (ABS) telah efektif mendorong wajib bayar menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Laporan Kinerja DJA 2023 menyatakan automatic blocking system diterapkan sebagai extra effort kepada wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP. Terhadap wajib bayar yang tidak patuh, akan dilakukan penghentian layanan akses kode billing SIMPONI dan blokir akses kepabeanan.

"Implementasi ABS pada tahun 2023 telah menciptakan deterrent effect terhadap wajib bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP," bunyi Laporan Kinerja DJA 2023, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Laporan ini menjelaskan Pasal 46 UU 9/2018 tentang PNBP telah mengamanatkan menteri keuangan untuk melakukan pengawasan pengelolaan PNBP. Bentuk pengawasan atas pengelolaan PNBP di antaranya berupa kegiatan evaluasi atas pengelolaan piutang PNBP yang dilakukan oleh instansi pengelola.

Dari hasil pengawasan pengelolaan PNBP yang telah dilakukan DJA, terdapat permasalahan yang sangat signifikan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan PNBP yakni makin besarnya nilai piutang PNBP yang didominasi status macet.

Sejak 1 Januari 2022, Kemenkeu selaku pengelola fiskal telah mengambil kebijakan yang tegas berupa implementasi automatic blocking system. Pada 2023, automatic blocking system juga telah terimplementasi dengan baik untuk meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara khususnya dari sektor PNBP.

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Ke depan, automatic blocking system diharapkan tidak hanya untuk optimalisasi penagihan piutang PNBP, tetapi juga membantu penyelesaian tunggakan piutang negara lainnya seperti piutang pajak serta piutang kepabeanan dan cukai.

Kemenkeu menyebut automatic blocking system merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Dalam hal ini, akan dilakukan penghentian layanan terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk 'memaksa' agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.

Adanya saldo piutang PNBP yang sangat besar juga menjadi latar belakang perlunya upaya yang efektif untuk mengurangi saldo piutang tersebut.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

"Dengan implementasi ABS ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar piutang PNBP meningkat sehingga optimalisasi penerimaan negara dapat terwujud," bunyi Laporan Kinerja DJA.

Automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. Beleid itu sudah mengatur automatic blocking system dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain piutang PNBP.

Upaya penyelesaian piutang negara lainnya ini diajukan berdasarkan usulan dari unit eselon I di lingkungan Kemenkeu kepada DJA. Usulan dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system. (sap)

Baca Juga: Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pajak, wajib bayar, deterrent effect, PNBP, Laporan Kinerja DJA 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:00 WIB
KILAS BALIK

Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:00 WIB
KINERJA FISKAL

Harga Minyak Naik, PNBP Migas Terkumpul Rp36,81 Triliun Hingga Mei

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi