Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dilatari Politik, Korea Bakal Tunda Pengenaan Pajak Kripto

A+
A-
0
A+
A-
0
Dilatari Politik, Korea Bakal Tunda Pengenaan Pajak Kripto

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Korea Selatan kemungkinan besar akan menunda pengenaan pajak atas cryptocurrency yang rencananya akan dikenakan pada awal 2022. Penundaan tersebut terjadi akibat tercapainya konsensus antara anggota partai petahana, Democratic Party.

Penundaan pengenaan pajak aset kripto tersebut ditengarai didorong oleh faktor politik, yakni untuk mempertahankan dukungan dari basis pemilih muda menjelang pilpres yang akan datang.

Saat ini, popularitas Democratic Party sedang mengalami penurunan akibat banyak kebijakan Presiden Korea Selatan Moon Jae In yang tidak populer dan dipandang gagal di mata publik.

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

"Democratic Party telah mencapai kesepakatan untuk menunda pengenaan pajak atas transaksi aset kripto setidaknya selama setahun," ujar salah seorang pejabat partai sebagaimana dilansir koreatimes.co.kr, dikutip Selasa (28/9/2021).

Adapun partai oposisi, People Power Party, justru mengusulkan penundaan pengenaan pajak atas aset kripto selama 2 tahun.

Dengan adanya konsensus dari Democratic Party, pajak sebesar 20% atas laba di atas KRW2,5 juta yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency belum akan dikenakan pada 1 Januari 2022 sesuai dengan rencana Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Pada saat yang bersamaan, Democratic Party juga mengusulkan kenaikan threshold pengenaan pajak atas cryptocurrency dari yang awalnya sebesar KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.

Democratic Party memandang hal ini diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang sama antara transaksi aset kripto dan transaksi aset keuangan seperti saham.

Tak hanya itu, Democratic Party juga mengkritik penindakan atas aset kripto yang dilakukan oleh otoritas pajak dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Democratic Party, penindakan yang dilakukan oleh otoritas pajak malah menggerus kepercayaan publik dan berpotensi mendorong pengelakan pajak. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cryptocurrency, kripto, mata uang digital, bappebti, investasi kripto, pajak kripto, pajak cryptocurrency, Korea Selatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 15 Maret 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Jum'at, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

Senin, 04 Maret 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Otomatis, Nanti Tak Perlu Lagi Minta Jatah NSFP ke Kantor Pajak

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:57 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada Peralihan Kewenangan, Bappebti Minta Pajak Kripto Dievaluasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?