Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dinilai Diskriminatif Soal Sawit, Pemerintah Ajukan Keberatan ke Eropa

A+
A-
0
A+
A-
0
Dinilai Diskriminatif Soal Sawit, Pemerintah Ajukan Keberatan ke Eropa

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Komoditas andalan ekspor Indonesia kembali mendapat ganjalan di pasar Uni Eropa. Pemerintah langsung memberikan tanggapan terkait rencana dagang negara Zona Euro tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana Uni Eropa untuk mengklasifikasikan kelapa sawit dengan lebel risiko tinggi tidak adil. Pasalnya, hanya produk turunan minyak nabati dari kelapa sawit yang masuk kategori berisiko tinggi untuk dijadikan bahan bakar alternatif atau biofiuel.

“Pemerintah menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Eropa untuk mengadopsi draf Delegated Regulation yang mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan berisiko tinggi,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (18/3/2019).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Mantan Dirjen Pajak itu menegaskan langkah keberatan pemerintah ini disampaikan dalam 10 poin penting. Salah satunya adalah menyesalkan alasan rancangan aturan diajukan atas dasar keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, ketika berdasarkan aspek keberlanjutan, pengukuran harus dilakukan terlebih dahulu untuk semua produk minyak nabati. Hal ini kemudian nihil dalam pertimbangan rancangan aturan tersebut. Dengan demikian, jelas ada nuansa diskriminasi atas produk kelapa sawit di pasar Eropa.

“Pertimbangan kelimuannya sudah diarahkan untuk menjadikan kelapa sawit produk berisiko tinggi. Jadi, dasar rencana aturan ini bukan sustainability tapi lebih kepada proteksionisme,” jelas Darmin.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Ajuan keberatan ini sebagai tindak lanjut kesepakatan dari 6th Ministerial Meeting Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) yang diselenggarakan pada 28 Februari 2019. Tiga negara produsen terbesar minyak sawit dunia yaitu Indonesia, Malaysia, dan Kolombia, menyepakati pemberian tanggapan terkait langkah diskriminatif dari rancangan peraturan Komisi Eropa.

Dalam rancangan aturan dengan nama resmi Delegated Regulation Supplementing Directive 2018/2001 of the EU Renewable Energy Directive II, ada daftar risiko komoditas untuk kepentingan bahan bakar pada tanggal 13 Maret 2019. Dokumen ini akan diserahkan ke Parlemen Eropa untuk dibahas dalam dua bulan ke depan. (kaw)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, kelapa sawit, ekspor, Eropa, Darmin Nasution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Mineral Kembali Direlaksasi, DJBC Ungkap Hal Ini

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:10 WIB
PMK 38/2024

Terbit, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Bea Keluar Mineral Logam

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Senin, 03 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya