Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dinilai Rugikan Nasabah, Dua Pialang Berjangka Dicabut Izinnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Dinilai Rugikan Nasabah, Dua Pialang Berjangka Dicabut Izinnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mencabut izin atas dua pialang berjangka. Keduanya adalah PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures.

Pencabutan izin dilakukan karena kedua pialang berjangka itu tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 haru sejak tanggal pembekuan usaha.

"Pencabutan izin usaha tidak menghilangkah atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala pelanggaran yang menimbulkan kerugian," tulis Bappebti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Tak cuma itu, kedua pialang berjangka juga tetap harus melunasi denda terkait dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan.

"Dengan dicabutnya izin usaha, Bappebti juga mencabut seluruh izin wakil pialang berjangka pada kedua pialang berjangka," tulis Bappebti.

Sebagai informasi, pencabutan izin PT CCAM Berjangka Indonesia dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 02/2024, sedangkan pencabutan izin PT Eternity Futures mengacu pada Surat Keputusan Kepala Bappebti 04/2024.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Sebagai pengawas perdagangan berjangka, Bappebti berwenang untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pialang berjangka yang bermasalah.

Sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan, antara lain, peringatan tertulis, pembatasan usaha, pembekuan izin usaha, pemberian status Daftar Orang dalam Catatan (DODC) dan Daftar Orang dalam Pemantauan (DODP), serta pencabutan izin usaha. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan berjangka komoditi, Bappebti, investasi, trading, pialang, forex, izin usaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya