Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Ilustrasi. Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA DDTCNews – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, surat keterangan fiskal (SKF) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). WIUP ini terdiri atas beragam jenis di antaranya mineral logam dan batubara.

“WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara diperoleh dengan cara lelang,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP 96/2021, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Untuk mengikuti lelang tersebut, calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan administratif, tekniks dan pengolahan lingkungan, dan finansial.

Persyaratan administratif yang dimaksud meliputi nomor induk berusaha, profil badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan, dan susunan pengurus serta daftar pemegang saham atau daftar pemilik manfaat dari instansi yang bersangkutan.

Sementara itu, persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan meliputi 4 hal. Pertama, pengalaman instansi di bidang pertambangan mineral atau batubara. Kedua, mempunyai personil berpengalaman di bidang pertambangan minimal 3 tahun.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Ketiga, surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keempat, RKAB Tahunan selama kegiatan eksplorasi.

Untuk persyaratan finansial sendiri salah satunya adalah SKF. Guna mendapatkan SKF, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat. Pertama, telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur dan menunda pembayaran. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

SKF bukan merupakan persyaratan baru untuk mengikuti lelang WIUP mineral logam atau WIUP Batubara. Sebab, SKF sudah dipersyaratkan dalam PP 96/2021 sebelum diubah dengan PP 25/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat keterangan fiskal, SKF, WIUP, wilayah izin usaha pertambangan, syarat lelang, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen