Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

A+
A-
2
A+
A-
2
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mengabulkan pengujian formil yang diajukan pemohon atas UU 6/2023 perihal Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams berpandangan pembentukan UU 6/2023 secara nyata bertentangan dengan Pasal 22 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta perintah MK dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Saya berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan pembentukan undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga undang-undang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis Adams sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, dikutip Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpandangan presiden dan DPR seharusnya memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna atau meaningful participation sesuai dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Namun, presiden justru mengambil langkah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja dan tidak melibatkan publik dalam merumuskan perpu tersebut. Hal ini jelas-jelas bukan merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Apabila penerbitan perpu diterima dan dinilai sebagai tindak lanjut putusan a quo, maka sangat dikhawatirkan di kemudian hari praktik ini akan menjadi preseden buruk dengan maraknya penerbitan perpu yang lahir dari tindak lanjut putusan MK sekadar untuk mempercepat pembentukan dan perbaikan dari suatu undang-undang tanpa melibatkan DPR," tulis Saldi dan Enny.

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Saldi dan Enny berpandangan MK seharusnya mengabulkan permohonan para pemohon mengingat presiden membentuk produk hukum yang berbeda dari yang diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Terakhir, Hakim Konstitusi Suhartoyo berpandangan langkah pembentuk undang-undang untuk membentuk perpu dan mengesahkannya lewat UU 6/2023 guna memenuhi amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 justru adalah bentuk ketidakpatuhan atas perintah dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menurut Suhartoyo, MK seharusnya mengeluarkan provisi guna memerintahkan kepada presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memenuhi amat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Untuk diketahui, MK sebelumnya menyatakan pengujian formil atas UU 6/2023 tidak beralasan menurut hukum sehingga undang-undang tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dari total 9 hakim konstitusi di MK, 5 hakim konstitusi tidak mengabulkan permohonan pengujian formil para pemohon yakni Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (sap)

Baca Juga: Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU Cipta Kerja, UU PPP, Mahkamah Konstitusi, UU 6/2023, Perpu Cipta Kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:47 WIB
PEMILU 2024

Sidang Hasil Pilpres Digelar MK Mulai Besok, Diputus Pada 22 April

Senin, 25 Maret 2024 | 09:00 WIB
PEMILU 2024

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:00 WIB
PEMILU 2024

MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Kamis, 21 Maret 2024 | 10:30 WIB
PEMILU 2024

MK Siap Terima Gugatan atas Hasil Pemilu 2024, Cek Jadwalnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya