Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sidang Hasil Pilpres Digelar MK Mulai Besok, Diputus Pada 22 April

A+
A-
0
A+
A-
0
Sidang Hasil Pilpres Digelar MK Mulai Besok, Diputus Pada 22 April

Anggota Gugus Tugas Perselisihan Pemilu 2024 berada di meja pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk melayani aduan dalam perselisihan Pemilu 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024) dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Sidang pertama terkait perkara perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar mulai besok, Rabu (27/3/2024).

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan digelar pada pukul 8.00 WIB, sedangkan sidang atas permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar pukul 13.00 WIB.

Wakil Ketua MK Saldi Isra telah melakukan persiapan terkait dengan teknis sidang. "Kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung panitera pengganti dan analis perkara," ujar Saldi, dikutip Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Perkara perselisihan hasil pilpres akan diputus oleh MK dalam waktu 14 hari kerja. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengucapan putusan akan dilaksanakan pada 22 April 2024.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak. Harus selesai maksimal 14 hari kerja, karena kan tidak boleh lebih. Di dalam 14 hari kerja itu ada waktu kami memutus dan bikin putusan," ujar Saldi.

Untuk diketahui, berkas permohonan perselisihan hasil pilpres oleh tim hukum Anies-Muhaimin telah disampaikan ke MK pada 21 Maret 2024.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Pemilu 2024 tidak diselenggarakan dengan adil, jujur, dan bebas.

"Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, kami menyampaikan ini di forum MK. Kami memiliki keyakinan kepada hakim MK untuk memperbaiki citra MK," ujar Ari.

Adapun tim hukum Ganjar-Mahfud telah mengajukan berkas permohonan perselisihan hasil pilpres pada 23 Maret 2024. Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya meminta ke MK agar paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Paslon 02 menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK. Oleh karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," ujar Todung. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi, MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama