Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ilustrasi. Suasana layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap menghadapi perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU telah menyiapkan tim advokat untuk menghadapi sengketa hasil pemilu 2024 tersebut. Meski demikian, dia belum memerinci tim advokat yang akan ditunjuk.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah advokat yang akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Hingga 24 Maret 2024, tercatat ada 273 perkara perselisihan hasil pemilu 2024 yang didaftarkan ke MK. Angka tersebut terdiri atas 2 perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden, 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD, serta 12 perkara untuk pemilu DPD.

Perkara perselisihan hasil pemilu 2024 sejauh ini memang tidak sebanyak pemilu 2019. Pada saat itu, sengketa hasil pemilu yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.

Dia menjelaskan KPU perlu bersiap karena menjadi satu-satunya pihak yang digugat atau termohon dalam sengketa pemilu. Sementara itu, satu-satunya objek gugatan adalah Keputusan KPU 360/2024 mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional yang diteken pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Hasyim menyebut KPU telah mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di MK.

Agenda pertemuan tersebut antara lain untuk mengidentifikasi daerah yang menjadi locus atau tempat beserta jenis pemilu yang disengketakan.

Menurutnya, langkah tersebut akan membuat KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan catatan kronologis pemilu yang menjadi sengketa, mulai dari kegiatan penyediaan logistik, pemungutan suara di TPS, hingga rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Baca Juga: Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

"Ini kami lakukan dalam rangka mengantisipasi atau mempersiapkan nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di MK," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, kpu, pajak dan politik, pakpol, sengketa, perselisihan hasil pemilu, mahkamah konstitusi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya