Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ilustrasi. Suasana layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap menghadapi perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU telah menyiapkan tim advokat untuk menghadapi sengketa hasil pemilu 2024 tersebut. Meski demikian, dia belum memerinci tim advokat yang akan ditunjuk.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah advokat yang akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Hingga 24 Maret 2024, tercatat ada 273 perkara perselisihan hasil pemilu 2024 yang didaftarkan ke MK. Angka tersebut terdiri atas 2 perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden, 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD, serta 12 perkara untuk pemilu DPD.

Perkara perselisihan hasil pemilu 2024 sejauh ini memang tidak sebanyak pemilu 2019. Pada saat itu, sengketa hasil pemilu yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.

Dia menjelaskan KPU perlu bersiap karena menjadi satu-satunya pihak yang digugat atau termohon dalam sengketa pemilu. Sementara itu, satu-satunya objek gugatan adalah Keputusan KPU 360/2024 mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional yang diteken pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Hasyim menyebut KPU telah mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di MK.

Agenda pertemuan tersebut antara lain untuk mengidentifikasi daerah yang menjadi locus atau tempat beserta jenis pemilu yang disengketakan.

Menurutnya, langkah tersebut akan membuat KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan catatan kronologis pemilu yang menjadi sengketa, mulai dari kegiatan penyediaan logistik, pemungutan suara di TPS, hingga rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Ini kami lakukan dalam rangka mengantisipasi atau mempersiapkan nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di MK," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, kpu, pajak dan politik, pakpol, sengketa, perselisihan hasil pemilu, mahkamah konstitusi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama