Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ilustrasi. Suasana layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap menghadapi perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU telah menyiapkan tim advokat untuk menghadapi sengketa hasil pemilu 2024 tersebut. Meski demikian, dia belum memerinci tim advokat yang akan ditunjuk.

"Kami sudah menyiapkan sejumlah advokat yang akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," katanya, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Hingga 24 Maret 2024, tercatat ada 273 perkara perselisihan hasil pemilu 2024 yang didaftarkan ke MK. Angka tersebut terdiri atas 2 perkara untuk perselisihan hasil pemilu presiden, 259 perkara untuk perselisihan hasil pemilu DPR dan DPRD, serta 12 perkara untuk pemilu DPD.

Perkara perselisihan hasil pemilu 2024 sejauh ini memang tidak sebanyak pemilu 2019. Pada saat itu, sengketa hasil pemilu yang didaftarkan ke MK mencapai 340 perkara.

Dia menjelaskan KPU perlu bersiap karena menjadi satu-satunya pihak yang digugat atau termohon dalam sengketa pemilu. Sementara itu, satu-satunya objek gugatan adalah Keputusan KPU 360/2024 mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional yang diteken pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Hasyim menyebut KPU telah mengumpulkan KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk mempersiapkan persidangan-persidangan dalam sengketa hasil pemilu di MK.

Agenda pertemuan tersebut antara lain untuk mengidentifikasi daerah yang menjadi locus atau tempat beserta jenis pemilu yang disengketakan.

Menurutnya, langkah tersebut akan membuat KPU provinsi dan kabupaten/kota menyiapkan catatan kronologis pemilu yang menjadi sengketa, mulai dari kegiatan penyediaan logistik, pemungutan suara di TPS, hingga rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Baca Juga: Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

"Ini kami lakukan dalam rangka mengantisipasi atau mempersiapkan nanti kalau sudah dimulai persidangan sengketa hasil pemilu di MK," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, kpu, pajak dan politik, pakpol, sengketa, perselisihan hasil pemilu, mahkamah konstitusi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 Juli 2024 | 10:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Menteri PUPR Targetkan Air Bersih Sudah Mengalir ke IKN Akhir Juli Ini

Kamis, 25 Juli 2024 | 08:51 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ditjen Bea Cukai Uji Coba Modul Vehicle Declaration di KPPBC Atambua

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat