Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditagih Lapor SPT dan Bayar Denda, Pensiunan Tentara AS Tak Terima

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditagih Lapor SPT dan Bayar Denda, Pensiunan Tentara AS Tak Terima

ILUSTRASI. Pasukan Pertahanan Wilayah Polandia patroli di perbatasan Polandia/Belarusia di lokasi tak disebutkan di Polandia pada gambar yang dirilis oleh Pasukan Pertahanan Wilayah pada Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Territorial Defence Forces/Handout via REUTERS/RWA/djo

BERLIN, DDTCNews - Otoritas pajak Kota Kusel negara bagian Rhineland-Palatinate, Jerman menagih pensiunan tentara Amerika Serikat (AS) untuk membayar dan melaporkan SPT PPh orang pribadi.

Seorang personel Angkatan Udara AS, Matt Larsen, baru saja pensiun pada Juli 2021. Dia bertugas di bawah bendera NATO di Pangkalan Udara Ramstein, Jerman. Penerbang AS itu dibuat terkejut karena muncul surat dari otoritas pajak lokal yang menagih PPh orang pribadi atas gaji yang diperolehnya selama bertugas di Jerman.

"Saya tidak tahu harus pergi ke mana lagi, apa yang terjadi sangat tidak adil," katanya dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Larsen menuturkan surat dari kantor pajak Kusel diterima pada 8 November 2021. Surat tersebut menerangkan kewajiban pembayaran denda sebesar €200 karena tidak melaporkan SPT orang pribadi tahun pajak 2019.

Menurutnya, otoritas pajak lokal Jerman tidak memiliki hak menagih kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sebagai personel militer aktif AS. Oleh karena itu, dia menolak untuk membayar denda karena sudah menyampaikan SPT kepada otoritas pajak AS/IRS.

Dia juga sudah menunjuk pengacara di Jerman untuk mewakilinya berhadapan dengan otoritas pajak lokal. Permintaannya hanya satu, agar kantor pajak lokal Jerman membatalkan surat penagihan karena tugasnya di Jerman dilindungi oleh perjanjian NATO.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Hal tersebut diperkuat oleh Kementerian Luar Negeri AS. Kemenkeu AS juga menyampaikan bahwa kantor pajak negara bagian Jerman telah salah menafsirkan isi perjanjian status pasukan NATO. Kesalahan penafsiran tersebut membuat beberapa tentara AS yang bertugas di bawah Komando NATO menghadapi permasalahan perpajakan di Jerman.

"Kami sudah berulang kali mengatakan kantor pajak lokal salah menafsirkan perjanjian status pasukan NATO dengan memaksa personel AS untuk membayar pajak penghasilan dan dendanya di Jerman. Ini kasus keenam yang terjadi pada tentara AS di Jerman," tulis keterangan kemenlu AS dikutip dari military.com. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh orang pribadi, NATO, Amerika Serikat, Jerman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya