Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditagih Utang Pajak Rp15 Triliun, Grup Perusahaan Ini Tak Terima

A+
A-
4
A+
A-
4
Ditagih Utang Pajak Rp15 Triliun, Grup Perusahaan Ini Tak Terima

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber: correctiv.org)

FRANKFURT, DDTCNews – Perusahaan asal Swedia, Skandinaviska Enskilda Banken AB (SEB) harus melunasi utang pajaknya sejumlah €936 juta atau setara Rp15 triliun. Utang pajak tersebut ditagih oleh otoritas pajak Jerman atas transaksi anak perusahaan SEB negara tersebut.

Otoritas pajak setempat menyatakan terdapat pajak yang masih harus dibayar atas transaksi terkait cum-ex penjualan dividen oleh anak perusahaan SEB di Jerman sebesar €511 juta.

“Pada 2020 SEB menyatakan bahwa otoritas pajak Frankfurt mengklaim adanya pajak terutang oleh anak perusahaan SEB, DSK Hyp AG sebesar €425 juta untuk tahun pajak 2008-2013,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dari pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak Frankfurt dinyatakan seluruh utang pajak yang masih harus dibayar DSK Hyp AG menjadi €936 juta. Tentu, hal tersebut mendapat penolakan keras dari SEB.

“Pemeriksaan yang dilakukan terjadi sebelum adanya perubahan dalam aturan pajak Jerman pada 2016. Untuk itu, SEB menyatakan jika transaksi yang ada akan menganut prevailing law,” tegasnya.

Sebelumnya pada 2018, SEB mengatakan bahwa otoritas pajak Jerman melakukan penelitian atas transaksi sekuritasnya sebelum Januari 2016. Saat itu bank menyatakan bahwa tak ada transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Skema cum-ex sendiri adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham. Pihak yang melakukan transaksi ini dapat mengklaim kredit pajak atas dividen meskipun tidak ada pemotongan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, penipuan pajak, tax planning, Cum-Ex, Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya