Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Buka Opsi Selisik Dokumen Pandora Papers

A+
A-
1
A+
A-
1
Ditjen Pajak Buka Opsi Selisik Dokumen Pandora Papers

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka ruang untuk menyelisik dokumen Pandora Papers. Data yang dirilis dalam laporan jurnalisme investigasi itu akan dipakai untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas memang diperbolehkan menggunakan data eksternal demi mendukung proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk data yang tersaji dalam Pandora Papers.

"Prinsipnya DJP terbuka terhadap semua informasi dan masukan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Neilmaldrin menyampaikan penggunaan data eksternal tetap akan tunduk pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, koridor hukum tersebut berlaku jika DJP menggunakan data atau informasi terkait dengan wajib pajak dalam negeri.

Kendati begitu, dia Neilmadrin juga mengonfirmasi bahwa sampai saat ini otoritas belum memanfaatkan data Pandora Papers. Ditjen Pajak juga belum mengulik lebih jauh dokumen kerahasiaan keuangan yang bocor lebih dulu seperti Panama dan Paradise Papers.

"DJP belum menerima informasi atau dokumen terkait hal tersebut [Pandora Papers]," terangnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Sanksi Lebih Tegas terhadap Para Penghindar Pajak

Kebocoran Pandora Papers ini dilaporkan oleh The International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ), sebuah organisasi jurnalistik nonprofit yang bermarkas di Amerika Serikat. Mereka mengerahkan 600 jurnalis yang tersebar di 177 negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan liputan investigasi.

Pandora Papers terdiri dari 2,94 terabytes informasi rahasia dari 14 penyedia layanan asing. Perinciannya terdiri dari 6,4 juta berkas, 2,9 juta gambar dan foto, 716 email, serta dokumen lain terdiri dari presentasi, rekaman suara, video, hingga spreadsheets.

Kebocoran Pandora Papers ini mengungkap dokumen transaksi keuangan dalam 5 dekade terakhir, dengan mayoritas transaksi terjadi di antara 1996 hingga 2020. Investigasi ini memberi gambaran secara luas mengenai praktik penghindaran pajak skala global. (sap)

Baca Juga: Marak Modus Bukti Potong Palsu, Otoritas Ini Perketat Restitusi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pandora papers, panama papers, penghindaran pajak, tax avoidance, kejahatan pajak, tax haven, suaka pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:39 WIB
Pemanfaatan informasi terkait pandora papers dapat menjadi basis legal untuk melakukan reformasi pajak secara global serta dibutuhkan kerja sama secara internasional
1

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya