Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun PMK soal GAAR, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Pemerintah

A+
A-
25
A+
A-
25
Susun PMK soal GAAR, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Pemerintah

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan antipenghindaran pajak bersifat umum (general anti-avoidance rule/GAAR) dinilai dapat menjadi solusi alternatif dalam mengantisipasi praktik-pratik penghindaran pajak baru pada masa mendatang.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menganalogikan GAAR sebagai obat generik. Jika ada skema penghindaran pajak yang tidak bisa dicegah dengan antipenghindaran pajak bersifat spesifik maka GAAR bisa menjadi obat untuk menyelesaikan isu tersebut.

“Perkembangan Pilar 1 dan Pilar 2 juga belum tentu bisa mengatasi isu penghindaran pajak. Jadi, GAAR ini menjadi salah satu elemen yang fungsinya bagus,” katanya dalam acara International Tax Forum (ITF) 2023, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Namun, GAAR ini juga dianggap sebagai alat antipenghindaran pajak yang kerap kali menimbulkan ketidakpastian usaha. Oleh karena itu, GAAR perlu didesain sebaik mungkin agar tidak menimbulkan distorsi usaha.

Bawono memerinci sejumlah tantangan terkait dengan penerapan GAAR. Pertama, ketentuan GAAAR yang mengandung elemen pertentangan dengan maksud dibentuknya undang-undang dapat lebih condong menguntungkan pemerintah. Simak Cegah Penghindaran Pajak, DJP Siapkan PMK Baru Soal GAAR

Kedua, adanya kesulitan untuk mendefinisikan penghindaran pajak. Umumnya, di banyak negara, mereka tidak mendefinisikan penghindaran pajak, tetapi menjelaskan karakter-karakter transaksi atau skema yang dianggap sebagai penghindaran pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Penjelasan karakter transaksi atau skema yang dianggap sebagai penghindaran pajak ini mungkin akan berguna untuk ketentuan GAAR itu sendiri,” tuturnya.

Ketiga, pengujian doktrin substance over form. Salah satu yang diuji adalah motifnya. Apakah kata yang dipakai dalam ketentuan GAAR adalah satu-satunya motif penghindaran pajak atau salah satu motifnya adalah penghindaran pajak atau penghematan pajak.

“Karena begini, bisa saja transaksi yang sebenarnya memiliki substansi usaha atau transaksi bonafide itu punya elemen tax saving. Jadi, pertentangannya disini,” ujar Bawono.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, pengujian doktrin substance over form biasanya melibatkan artificial test. Jadi, dari tes itu, pengujian dilakukan untuk mengetahui apakah transaksi dari wajib pajak murni karena sistem pajak atau sengaja dibuat.

“Karena bisa jadi suatu wajib pajak tergerak oleh insentif atau peluang akibat kelemahan ketentuan itu sendiri atau sengaja dibuat. Jadi, ini perlu dipisahkan, apakah sengaja diciptakan sedemikian rupa atau dimotivasi peraturan tersebut,” kata Bawono.

Keempat, masalah pengujian tax benefit. Jadi, GAAR itu harusnya diimplementasikan ketika nyata-nyata ada manfaat pajak yang diperoleh wajib pajak. Jika sifatnya masih berupa rekaan, dugaan, atau belum ada manfaatnya maka hal tersebut masih bisa diperdebatkan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Bawono menambahkan pemerintah sebenarnya sudah mengatur rambu-rambu untuk melaksanakan ketentuan GAAR, sekaligus perlindungan hak wajib pajak, seperti tertuang dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Merujuk pada pasal 44, terdapat 5 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran dengan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form). Pertama, batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan.

Kedua, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak. Ketiga, tahapan pengujian formil dan materiil. Keempat, mekanisme penjaminan kualitas. Kelima, perlindungan hak wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ITF 2023, penghindaran pajak, antipenghindaran pajak, substance over form, GAAR, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama