Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan PKKU Dipertegas, DJP Sebut Bakal Mudahkan WP dan Fiskus

A+
A-
7
A+
A-
7
Ketentuan PKKU Dipertegas, DJP Sebut Bakal Mudahkan WP dan Fiskus

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak (DJP) Khodori Eko Purwanto saat memberikan paparan dalam acara International Tax Forum (ITF) 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang akan mempertegas ketentuan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Ditjen Pajak (DJP) Khodori Eko Purwanto mengatakan RPMK ini tidak akan banyak mengubah ketentuan PKKU yang selama ini berlaku. Hanya saja, akan ada penegasan ketentuan PKKU sebagaimana telah disinggung dalam UU 7/2021 dan PP 55/2022.

"Sudah ada definisi. Kami melihatnya, baik wajib pajak maupun fiskus, ketika ada mulai transaksi bisa duduk dengan aturan di meja yang sama," katanya dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Khodori menjelaskan UU PPh sebelumnya tidak menyebutkan definisi PKKU. Namun, melalui UU 7/2021, PKKU didefinisikan sebagai prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa.

Hubungan istimewa ini tidak terbatas disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, tetapi juga penguasaan atau hubungan keluarga sedaerah atau semenda yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan pihak lain.

Dia kemudian menjelaskan beberapa pokok pengaturan dalam RPMK mengenai PKPU, yang akan menyatukan ketentuan penerapan PKKU, dokumentasi transfer pricing, advance pricing agreement (APA), dan mutual agreement procedure (MAP).

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Misal terkait dengan MAP. Pada PMK 49/2019 disebutkan bahwa hasil keputusan bersama tidak bisa dijadikan sebagai dasar penagihan ataupun pengembalian pajak.

Nanti, pada RPMK PKKU, bakal diatur keputusan bersama yang dihasilkan dari proses MAP dapat dijadikan sebagai dasar penagihan ataupun pengembalian pajak.

"Karena bisa jadi yang disengketakan secara cross-border transaksi, sementara dia terikat dalam 1 SKP [Surat Ketetapan Pajak]. Dalam hal sengketa internasionalnya enggak keberatan, kami ajukan MAP, selain MAP akan mengubah nilai SKP-nya," ujarnya.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

RPMK juga bakal memuat ketentuan APA. Dalam RPMK PKKU, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi secara jabatan atas pembetulan surat pemberitahuan sebagai pelaksana atas kesepakatan APA.

Ketentuan yang sama juga akan diatur dalam RPMK pengganti PMK 8/2013. Setelahnya, terdapat pengaturan penyesuaian keterikatan yang akan diatur dalam RPMK PKKU dengan definisi berbahasa Indonesia sehingga makin jelas.

Penyesuaian keterkaitan tersebut diatur hanya dapat dilakukan jika wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penelitian harga transfer oleh DJP menyetujui dan tidak mengajukan upaya hukum atas materi penyesuaian penentuan harga transfer terkait dengan wajib pajak.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

"Kami membangun sistem yang nanti mudah-mudahan berjalan dengan baik. Nanti, muncul di lawannya Anda dikoreksinya penjualannya. Sehingga kami tidak hanya segi aturan, tetapi aplikasinya pun kami coba bunyikan," tutur Khodori.

RPMK PKKU juga akan memuat penyesuaian tindak lanjut (secondary adjustment) yang sebelumnya belum diatur. Menurutnya, secondary adjustment hanya akan dikenakan kalau primary adjustment-nya telah diterbitkan SKP.

Khodori menambahkan pemerintah tengah menghimpun masukan publik mengenai RPMK PKKU ini, termasuk melalui International Tax Forum 2023. Menurutnya, pemerintah juga terbuka jika pemangku kepentingan memberikan masukan soal materi dalam RPMK. (rig)

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, djp, itf 2023, ALP, PKKU, arm's length, antipenghindaran pajak, PP 55/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu