Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC dan BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC dan BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dari Malaysia

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berjenis methamphetamine atau sabu-sabu di Aceh sebanyak 40 kg yang dibawa melalui jalur laut dari Penang Malaysia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sinergi positif kedua institusi penegak hukum tersebut merupakan langkah nyata dalam melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo yang ingin memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

“Saya berharap seluruh elemen masyarakat juga turut berperan aktif dalam melakukan pemberantasan atas beredarnya narkotika dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum, jika menemukan adanya upaya penyelundupan narkotika sekecil apapun,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jumat (19/1).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sri Mulyani menjabarkan petugas gabungan berhasil mengamankan upaya penyelundupan itu selama 2 hari pada 10-11 Januari 2018. Penggagalan itu dilakukan oleh tim patroli laut Ditjen Bea dan Cukai Aceh yang melakukan penyisiran di perairan di Rayeuk Aceh Timur.

“Tim patroli Ditjen Bea Cukai dengan Kapal BC 15021 melakukan pengejaran terhadap speedboat yang memasuki daerah sungai Bagok Aceh Timur, sayangnya kapal petugas tidak bisa memasuki sungai itu. Maka petugas berkoordinasi dengan BNN untuk melanjutkan pengejaran,” tuturnya.

Petugas gabungan antara Ditjen Bea Cukai dan BNN akhirnya berhasil menemukan sekaligus mengikuti seseorang berinisial HR yang menggunakan sepeda motor. Penyelidikan HR didasari karena petugas gabungan mensinyalir orang tersebut berlaku sebagai penerima sabu-sabu.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Petugas akhirnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Desa Bagok Kabupaten Aceh Timur kediamannya pada tanggal 10 Januari 2018 pagi hari. Penangkapan itu berhasil mengungkap HR kedapatan membawa 19 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam karung.

Adapun upaya selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial AM yang menyerahkan sabu-sabu kepada HR di kediamannya. Selain AM, petugas juga berhasil menangkap JN di kediamannya Desa Bentayan Kabupaten Aceh Timur.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga menangkap SN yang memindahkan sabu-sabu dari JN di speedboat untuk diberikan kepada HR. SN Memindahkan barang itu dengan cara meletakkan dalam sepeda motor HR di sungai Kuala Bagok saat terjadi transaksi antara HR dengan AM.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Berdasarkan hasil interogasi, AM bersama SN menyerahkan sabu-sabu kepada HR sebanyak 29 bungkus, namun hanya berhasil disita 19 bungkus yang seberat 19 kg aja. Petugas kemudian semakin menggali informasi HR melalui keterangan dari AM.

Petugas akhirnya berhasil memperoleh bukti sisa sabu-sabu sebanyak 10 bungkus seberat 10 kg telah dikubur di pekarangan rumah SN. Sementara dari hasil penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan 11 bungkus barang tersebut yang salah satu bungkusnya merupakan sabu-sabu yang dikubur oleh SN pada transaksi sebelumnya.

Dari hasil penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 kg sabu-sabu, 5 buah telepon genggam dan 2 unit speedboat, sekaligus meringkus 4 tersangka. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Hingga saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke BNN untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Petugas juga telah mengetahui keempat orang tersebut dikendalikan oleh buron berinisial DB. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, peyelundupan narkoba, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade