Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP akan Pangkas Ketimpangan Stuktural-Fungsional

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP akan Pangkas Ketimpangan Stuktural-Fungsional

Petugas sedang melayani wajib pajak di KPP Pratama Surakarta, Jawa Tengah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk memperkecil ketimpangan jumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jangka waktu 2020 hingga 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk memperkecil ketimpangan jumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jangka waktu 2020 hingga 2024.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, disebutkan dari total pegawai DJP yang mencapai 44.784 orang, 85,85% atau sebanyak 38.490 orang berada dalam posisi struktural. Adapun 14,05% atau sebanyak 6.294 orang tercatat menduduki jabatan fungsional.

"Rasio antara struktural dan fungsional akan dipersempit melalui pembentukan jabatan fungsional sehingga proyeksi sumber daya aparatur DJP didominasi oleh pegawai dengan kompetensi teknis yang kuat," tulis DJP dalam renstra, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Menurut DJP, kebutuhan sumber daya aparatur dalam 5 tahun mendatang disusun dengan memperhatikan perkembangan teknologi serta proses bisnis, terutama dengan mulai diimplementasikannya core tax administration system pada 2022.

Perubahan proses bisnis dan kebijakan model pengawasan akan diiringi dengan perubahan struktur organisasi. Hal ini akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan.

"Pemenuhan kebutuhan akan kompetensi teknis ini akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional untuk menjalankan fungsi utama proses bisnis DJP, yaitu pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum," tulis DJP.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sejalan dengan usaha ITU, DJP akan melakukan delayering melalui penyederhanaan eselonisasi. Kantor Pusat DJP (KPDJP) akan melakukan penataan unit lingkup yang memiliki kemiripan fungsi baik melalui pemisahan ataupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.

Beberapa penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat antara lain dengan menggabungkan fungsi penilaian dengan pemeriksaan. Penyesuaian juga akan dilakukan atas direktorat yang menjalankan fungsi penegakan hukum dan fungsi intelijen.

Lalu direktorat yang menyelenggarakan dua fungsi seperti fungsi kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur. "Hal ini bertujuan untuk menjadikan organisasi DJP semakin ramping dan agile serta mengakomodasi optimalisasi penyempurnaan jabatan fungsional," tulis DJP.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Untuk diketahui, unit eselon I di Kementerian Keuangan yang pertama kali merampingkan birokrasi dan menghapus jabatan struktural eselon III dan IV adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Di dalam BKF kita telah melakukan delayering ini sebagian besar jabatan administrasi yaitu 19 jabatan eselon III dihilangkan dari sebelumnya 36 jabatan dan untuk eselon IV sebanyak 74 jabatan juga dihapus dari sebelumnya 124 jabatan," ujar Sri Mulyani kala itu, Jumat (29/11/2019). (Bsi)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rasio pejabat struktural dan fungsional, DJP, kinerja DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade