Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DKI Revisi Pergub Soal Pembebasan BPHTB Atas Perolehan Hak Pertama

A+
A-
5
A+
A-
5
DKI Revisi Pergub Soal Pembebasan BPHTB Atas Perolehan Hak Pertama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi ketentuan pembebasan BPHTB atas perolehan hak pertama melalui penetapan Pergub 23/2023.

Merujuk pada bagian pertimbangan, peraturan sebelumnya, yakni Pergub 126/2017, perlu direvisi guna memberikan kejelasan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh lebih dari 1 orang penerima secara bersama.

"[Untuk] memberikan kepastian hukum yang diperoleh oleh lebih dari 1 orang penerima hak secara bersamaan untuk pembebasan BPHTB terhadap perolehan hak pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu, Pergub 126/2017 perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Pergub 23/2023, dikutip Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Melalui Pasal 1 Pergub 23/2023, didefinisikan secara jelas bahwa yang dimaksud dengan perolehan hak pertama kali adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh wajib pajak untuk yang pertama kali tercatat dalam sistem Bapenda DKI Jakarta.

Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak pertama kali. Pembebasan diberikan bila objek yang diperoleh adalah rumah tapak dengan NPOP maksimal Rp2 miliar.

Perolehan hak yang mendapatkan pembebasan BPHTB dari Pemprov DKI adalah jual beli, hibah, hibah wasiat, waris, kelanjutan pelepasan hak, ataupun di luar pelepasan hak.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Jika objek pembebasan BPHTB ternyata diperoleh oleh lebih dari 1 orang penerima hak secara bersamaan, pembebasan BPHTB tetap diberikan sepanjang salah satu dari penerima hak telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan BPHTB.

Ketika mengajukan permohonan pembebasan BPHTB, pemohon harus mencantumkan identitas dari seluruh penerima hak. Nantinya, penerima hak yang sudah diberikan pembebasan BPHTB tidak bisa lagi memperoleh fasilitas yang sama secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Permohonan cukup diajukan oleh wajib pajak ataupun kuasanya secara elektronik melalui laman ebphtb.jakarta.go.id.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Pergub 23/2023 diundangkan pada 28 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya Pergub 23/2023, ketentuan sebelumnya yakni Pergub 126/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, BPHTB, tarif pajak, hibah, warisan, jual beli rumah, DKI Jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB