Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Usulkan Keringanan Pajak untuk Dokter

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Usulkan Keringanan Pajak untuk Dokter

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—DPR mengusulkan adanya keringanan pajak untuk dokter yang memberikan memberikan layanan kesehatan secara gratis atau biasa disebut dengan pro bono kepada Pemerintah Filipina.

Wakil Ketua DPR Luis Raymund Villafuerte menuangkan usulannya tersebut dalam RUU No. 7631. Melalui rancangan beleid tersebut, ia mengusulkan pengurangan kredit pajak dari pendapatan kotor dokter yang memberikan layanan pro bono.

"Ini bertujuan untuk mendorong para dokter meluangkan lebih banyak waktu dan layanan mereka untuk tujuan [pro bono] tersebut," katanya, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Selama ini, lanjut Villafuerte, masih ada kesenjangan akses dan layanan kesehatan yang diterima masyarakat miskin. Namun, beberapa dokter memilih melayani secara sukarela sehingga warga miskin mendapatkan perawatan medis.

Dengan RUU tersebut, menurut Villafuerte negara dapat mengakui dan memberi insentif, berupa keringanan pajak kepada para dokter pro bono yang kontribusinya sangat berharga untuk negara.

RUU itu akan memerintahkan Departemen Kesehatan dan Asosiasi Medis Filipina untuk mengevaluasi layanan gratis dari dokter pro bono, menghitung jam yang diberikan, dan bentuk perawatannya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Di samping itu, jumlah dokter di Filipina saat ini relatif sedikit. Pada 2019, rasio pelayanan medis di Filipina 1:33.000, atau 1 dokter melayani 33.000 orang. Kondisi itu jauh dari rasio global rata-rata dokter terhadap pasien sebesar 1:6.600.

Villafuerte sebelumnya juga telah mengajukan RUU No. 7007 untuk membentuk korps cadangan medis yang bersiaga memberikan layanan kesehatan saat keadaan darurat dan bencana kesehatan.

Hal ini disebabkan kekurangan personel medis yang selama ini menangani pandemi virus Corona atau Covid-19 menunjukkan kebutuhan korps cadangan medis tersebut sangat mendesak.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

"[Korps ini] untuk memastikan sistem perawatan kesehatan tidak pernah kewalahan selama keadaan darurat," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Komisi Kesehatan DPR juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan korps cadangan medis untuk menambah tenaga kesehatan negara dalam kasus pandemi dan keadaan darurat kesehatan lainnya. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, dokter, keringanan pajak, pro bono, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya