Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Duh, Pembayaran Bunga Utang Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
Duh, Pembayaran Bunga Utang Naik

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat belanja pembayaran bunga utang per Agustus 2020 bertumbuh hingga 14% (yoy) atau sebesar Rp196,5 triliun. Kenaikan belanja pembayaran bunga utang turut meningkatkan rasio bunga utang terhadap pendapatan negara.

"Realisasi pembayaran bunga utang sampai Agustus 2020 ... naik 14% sejalan dengan tambahan utang yang dilakukan untuk menutup peningkatan defisit APBN 2020 dan pengeluaran pembiayaan," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi September 2020, dikutip Kamis (24/9/2020).

Pada bulan yang sama tahun 2019, realisasi pembayaran bunga utang tercatat mencapai Rp172,42 triliun dengan pertumbuhan hanya sebesar 6,25%.

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Dengan kenaikan itu, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara mengalami peningkatan signifikan. Dengan pendapatan negara per Agustus 2020 sebesar Rp1.034,14 triliun, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara terhadap bunga utang pada Agustus 2020 mencapai 19%.

Pada Agustus 2019, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tercatat hanya sebesar 14,4%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang tercatat pada Agustus 2020.

Selain akibat pembiayaan anggaran yang harus meningkat untuk membiayai belanja negara untuk program penanganan pandemi Covid-19, kenaikan rasio bunga utang terhadap pendapatan negara juga tidak terlepas dari penerimaan pajak dan nonpajak yang turun drastis akibat pandemi.

Baca Juga: Kemenkeu Pangkas Jumlah Aplikasi hingga Separuh, Prosesnya Diperketat

Untuk diketahui, rasio bunga utang terhadap pendapatan negara merupakan indikator yang sejak tahun lalu mulai diperhatikan oleh pemerintah dan diupayakan untuk ditekan.

Perhatian khusus pemerintah terhadap rasio bunga utang terhadap pendapatan negara tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020 yang diterbitkan tahun lalu.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mencatat rasio bunga utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat dari sebesar 8,6% pada 2014 menjadi 12,7% pada 2019.

Baca Juga: Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

"Peningkatan porsi bunga utang terhadap pendapatan negara mengindikasikan kemampuan negara menopang pembayaran bunga utang sedikit berkurang. Dapat dimaknai meningkatnya bunga utang mengurangi kesempatan penguatan belanja yang lebih berkualitas," tulis KEM-PPKF 2020.

Penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi hingga -15,64% dengan realisasi sebesar Rp676,93 triliun, 56,47% dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 24/9/2020.

Dari seluruh jenis penerimaan pajak yang dikumpulkan, tercatat hanya realisasi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mengalami pertumbuhan di tengah pandemi Covid-19, yakni sebesar 2,46%.

Baca Juga: Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2025 Rp53,19 Triliun

Meski tumbuh, kontribusi PPh OP yang minim dengan realisasi sebesar Rp9,13 triliun tidak mampu membantu kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan.

Secara sektoral, 6 sektor penyumbang pajak terbesar yakni manufaktur, perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan real estate, pertambanagn, hingga transportasi dan pergudangan tercatat mengalami kontraksi setoran pembayaran pajak. (Bsi)

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ada 6 Orang dari Ditjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembayaran bunga utang, kemampuan negara membayar utang, kementerian keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Prioritaskan Perbaikan Internal di Otoritas Perpajakan

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Waspadai Potensi Lonjakan Harga Pangan Akibat El Nino

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Ratusan CASN Kemenkeu, Sri Mulyani Beri Pesan Soal Integritas

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:57 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu, Sri Mulyani Titip Pesan Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya