Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Komwasjak Prioritaskan Perbaikan Internal di Otoritas Perpajakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Komwasjak Prioritaskan Perbaikan Internal di Otoritas Perpajakan

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar saat memberikan paparan dalam Bincang Profesi pada perayaan HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (31/8/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) tengah mendorong adanya perbaikan internal di lingkungan otoritas perpajakan.

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus korupsi di lingkungan otoritas perpajakan sempat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, Komwasjak memilih untuk berfokus pada isu tersebut.

"Kami berkonsentrasi untuk melakukan perbaikan di tubuh internal dahulu. Kami mempelajari apa yang terjadi sebenarnya di Kementerian Keuangan, kesalahan apa yang terjadi," katanya, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Dari kurang lebih 70.000 pegawai otoritas perpajakan di Kemenkeu, lanjut Zainal, terdapat segelintir oknum yang berani menerima suap dan melakukan beragam pelanggaran hukum lainnya.

"Makanya yang kami dorong pertama kali adalah menutup peluang-peluang itu. Dalam waktu dekat, kami akan mendorong upaya-upaya untuk mempercepat," tuturnya.

Perbaikan Tata Kelola Perpajakan

Meski demikian, Zainal mengingatkan bahwa tugas Komwasjak ialah mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik pada unit eselon I di Kemenkeu. Namun demikian, perbaikan tersebut tidak dieksekusi oleh Komwasjak.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Menurutnya, perbaikan tata kelola perpajakan tetap dilaksanakan oleh unit-unit Kementerian Keuangan seperti Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kami bukan montir, kami yang menganalisis kesalahan pada sebuah mobil. Ketika menemukan kesalahan, kami panggil montir di Kemenkeu untuk memperbaiki. Manakala itu tidak bisa, baru kita mengupayakan hal lain. Kami akan bicarakan ke menteri," ujar Zainal.

Sebagai informasi, Komwasjak merupakan komite independen yang memiliki tugas untuk membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di BKF, DJP, dan DJBC.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan.

Komwasjak berwenang untuk meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; mengumpulkan informasi hingga aspirasi dari pihak lain untuk mendukung pelaksanaan kajian; serta menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal.

Komwasjak juga berwenang untuk memantau tindak lanjut rekomendasi; memantau penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJP, DJBC, dan Itjen Kemenkeu; dan melaksanakan kerja dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, benturan kepentingan, dan independensi. (rig)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, kebijakan perpajakan, kementerian keuangan, DJP, DJBC, BKF, pajak, perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan