Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ada 6 Orang dari Ditjen Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Sri Mulyani Lantik 17 Pejabat Eselon II, Ada 6 Orang dari Ditjen Pajak

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 17 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 31 Mei 2024.

Sri Mulyani mengatakan mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi besar seperti Kemenkeu. Dia pun meminta para pejabat tersebut bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi Kemenkeu.

"Kami mempunyai tugas yang begitu besar dan kompleks sehingga mutasi atau promosi menjadi kebutuhan Kemenkeu untuk terus mengukir prestasi lebih baik," katanya, dikutip pada Senin (3/6/2024)

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Sri Mulyani menuturkan setiap pejabat perlu terus menciptakan perbaikan, baik dari sisi tata kelola, prestasi unit masing-masing, kepemimpinan, maupun suasana kerja. Sebab, pengelolaan keuangan negara bakal menentukan menentukan kemajuan atau kemunduran sebuah negara.

Terlebih di tengah suasana yang makin kompleks, para pejabat di Kemenkeu diharapkan dapat selalu beradaptasi, mewaspadai risiko, serta mencari inovasi baru dalam menjalankan tugas.

Dia juga mengingatkan para pejabat menjaga nilai-nilai Kemenkeu, yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Di sisi lain, setiap pejabat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalitas para bawahannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

"Meskipun terdengar klise, nilai-nilai di dalam Kemenkeu itu menggambarkan values atau nilai yang Anda sebagai pimpinan punya tugas untuk menghidupkan menjadi sebuah kultur di unit Anda," ujarnya.

Sri Mulyani pun turut menyinggung masa transisi pemerintah yang tengah berlangsung. Menurutnya, setiap pejabat Kemenkeu perlu memperhatikan berbagai dinamika di tengah masa transisi kepemimpinan menuju pemerintah yang baru, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Berikut ini 17 pejabat eselon II yang dilantik:

Baca Juga: Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
  1. Robi Toni sebagai Sekretaris Ditjen Anggaran
  2. Dwi Irianti Hadiningdyah sebagai Sekretaris Ditjen Perbendaharaan
  3. Teguh Dwi Nugroho sebagai Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat
  4. Didyk Choiroel sebagai Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur
  5. Muhamad Mufti Arkan sebagai Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali
  6. Taukhid sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan
  7. Diah Dwi Utami sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  8. Paryan sebagai Kepala Kanwil DJP Aceh
  9. Ardiyanto Basuki sebagai Kepala Kanwil DJP Riau
  10. Rosmauli sebagai Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
  11. Inge Diana Rismawanti sebagai Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat
  12. Samingun sebagai Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara
  13. Dudi Efendi Karnawidjaya sebagai Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku
  14. YFR Hermiyana sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
  15. Suska sebagai Kepala Kanwil DJPb Provinsi Banten
  16. Tony Prianto sebagai Direktur Pembiayaan Syariah
  17. Pande Putu Oka K sebagai Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, organisasi, kementerian keuangan, mutasi, promosi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Minggu, 23 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cabang Mulai Gunakan NITKU Pekan Depan, Bisa Dicek di DJP Online

Minggu, 23 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keponakan dapat Hibah Bangunan dari Paman, Kena Pajak Penghasilan?

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru