Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekspor Melalui Bursa Berjangka Bisa Bangun Bank Data CPO yang Akurat

A+
A-
0
A+
A-
0
Ekspor Melalui Bursa Berjangka Bisa Bangun Bank Data CPO yang Akurat

Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan terus menyempurkan rencana implementasi ekspor CPO melalui bursa berjangka. Terbaru, Kemendag menggelar konsultasi publik yang menghadirkan pemangku kepentingan di industri kelapa sawit.

Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita menyebutkan ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan bisa menciptakan bank data CPO yang akurat. Hal ini sesuai dengan UU 10/2011 yang menyebutkan adanya perdagangan berjangka komoditi bertujuan membentuk harga acuan yang transparan.

"Banyak masukan dan perhatian yang disampaikan pelaku usaha dalam konsultasi publik ini," kata Olvy dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Nantinya, bursa CPO yang ditunjuk pemerintah harus terpercaya, baik di pasar domestik atau internasional. Selain itu, bursa CPO juga harus mampu memberikan layanan yang optimal kepada pelaku usaha.

Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau minimal sama dengan biaya transaksi CPO yang dilakukan selama ini oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.

Selain itu, keberadaan bursa CPO juga diharapkan bisa mempertimbangkan kontrak jangka panjang. Bappebti juga akan menggelar pelatihan dan sosialisasi terkait dengan tata cara serta mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Nantinya, ekspor melalui bursa berjangka hanya akan mengatur CPO dengan HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal ini dipilih karena CPO tersebut tidak mengandung volume terlampau besar sehingga saat implementasinya tidak menimbulkan guncangan yang besar.

Alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka juga tidak akan berubah signifikan. Kebijakan ini akan menambah satu proses sebelum eksportir melakukan ekspor CPO, yakni adanta traksaksi di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa.

Bukti pembelian tersebut menjadi dokumen yang selanjutkan akan digunakan dalam pemrosesan persetujuan ekspor (PE). (sap)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CPO, ekspor, minyak kelapa sawit, bursa berjangka, Bappebti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Senin, 03 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB
ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?