Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ekstensifikasi, Otoritas Pajak Incar 500.000 Youtuber

A+
A-
1
A+
A-
1
Ekstensifikasi, Otoritas Pajak Incar 500.000 Youtuber

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews – Guna mendongkrak penerimaan pajak, otoritas pajak Thailand terus melakukan ekstensifikasi wajib pajak di antaranya dengan membidik para influencer, youtuber, dan pekerja lepas.

Dirjen Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan otoritas menargetkan penambahan 500.000 wajib pajak yang berasal dari kalangan youtuber. Menurutnya, ekstensifikasi wajib pajak itu akan menambah penerimaan pajak setelah pandemi Covid-19.

"Perluasan basis pajak penghasilan orang pribadi bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan karena masih banyak masyarakat yang tidak dikenakan pajak atas penghasilan," katanya, dikutip Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Otoritas berencana menjalankan dua strategi untuk memperbesar jumlah wajib pajak. Pertama, mengizinkan individu mengajukan laporan kepada otoritas jika menemukan seseorang atau operator bisnis tidak dikenakan pajak yang sesuai.

Kedua, otoritas akan menggunakan analitik data melalui sistem informasi untuk menyelidiki duplikasi pelaporan pajak. Menurutnya, semua wajib pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang benar kepada negara.

Berdasarkan data terbaru dari Departemen Pendapatan, tercatat sebanyak 9,55 juta wajib pajak orang pribadi sudah terdaftar dalam sistem pajak tahun fiskal 2020. Data tersebut naik 250.000 orang dari realisasi tahun fiskal 2019.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dari 9,55 juta data wajib pajak, ada 3,3 juta orang yang memiliki pendapatan bulanan di atas 25.000 baht atau Rp11,7 juta yang menjadi ambang batas penghasilan kena pajak. Lalu, 6,25 juta wajib pajak lainnya masuk daftar penghasilan tidak kena pajak.

Selain itu, lanjut Ekniti, departemen juga berencana untuk memperluas basis pajak penghasilan badan karena saat ini hanya terdapat 450.000 pelaku usaha yang membayar pajak. Saat ini, bisnis yang telah terdaftar di Kementerian Perdagangan sekitar 600.000.

"Departemen menargetkan untuk memasukkan 150.000 bisnis yang tersisa dalam daftar wajib pajak badan pada tahun ini," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Pada tahun fiskal 2021, otoritas pajak menargetkan pendapatan pajak senilai 2,085 triliun baht atau setara dengan Rp978,28 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bangkok, youtuber, influencer, media sosial, ekstensifikasi wajib pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya