Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fiskal Dianggap Menghambat, Sri Mulyani Minta Ini ke Pelaku Industri

A+
A-
1
A+
A-
1
Fiskal Dianggap Menghambat, Sri Mulyani Minta Ini ke Pelaku Industri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar pelaku usaha sektor energi terbarukan, terutama panas bumi, mendetailkan aspek kebijakan fiskal yang masih menjadi hambatan.

Hal ini disampaikannya karena pelaku usaha menempatkan aspek kebijakan fiskal di posisi keempat – setelah harga jual, akses pembiayaan, dan kompleksitas perizinan – yang berisiko menghambat akselerasi industri energi panas bumi.

“Tadi disebutkan salah satu tantangannya adalah kebijakan fiskal. Saya minta dispesifikkan bagian mana dari fiskal itu karena cakupannya luas mulai dari pajak hingga bea cukai," katanya dalam The 6th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition, Kamis (6/9/2018).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sebagai Otoritas Fiskal, sambungnya, Kementerian Keuangan sudah memberikan beberapa insentif untuk pengembangan industri energi panas bumi. Insentif ini mencakup aspek perpajakan langsung maupun akses pembiayaan proyek.

Terkait aspek perpajakan, Sri Mulyani berujar sudah ada fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk. Selain itu, untuk kegiatan usaha di ranah energi hijau juga bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor.

Sementara, dalam konteks akses pembiayaan, Kemenkeu juga telah menugaskan PT Sarana Multi Infrastruktur. Pengelolaan dan pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.08/2017.

Baca Juga: Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Dalam beleid itu, dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi.

Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan.

Indonesia, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, bisa belajar dari kasus Islandia terkait ketergantungan impor minyak. Negara lingkar arktik itu mampu keluar dari ketergantungan atas minyak dengan memanfaatkan energi terbarukan.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Pada tahun 1990-an, Islandia terkena krisis karena terbebani oleh sebagian besar kebutuhan energinya yang berasal dari luar negeri. Islandia berhasil beralih memanfaatkan potensi besar mereka atas energi panas bumi.

Hasilnya, Islandia dipandang sebagai salah satu sistem ekonomi yang punya daya tahan yang baik. “Indonesia perlu belajar dari Islandia yang sukses beralih dari energi fosil ke energi terbarukan,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : energi terbarukan, panas bumi, tax holiday, tax allowance, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB