Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Gaet Wisatawan Asing, Uang Hasil Judi Bakal Bebas Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang bersama partai petahana Liberal Democratic Party (LDP) mewacanakan adanya pembebasan pungutan pajak atas uang hasil judi, khusus bagi warga negara asing (WNA).

Pembebasan beban pajak ini nantinya hanya diberikan di kasino-kasino yang tercakup dalam resort terintegrasi. Pembebasan pajak uang hasil judi dipertimbangkan untuk mendukung pengembangan resort terintegrasi di Jepang.

"Tidak ada artinya jika resort sudah dibangun tetapi tidak ada wisatawan yang berkunjung ke resort tersebut," ujar anggota LDP Akira Amari, dikutip Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Untuk diketahui, pembangunan resort terintegrasi yang mencakup kasino, pusat perbelanjaan, dan hotel sudah sejak lama diusung Perdana Menteri Yoshihide Suga ketika menjabat sebagai sekretaris kabinet di bawah mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.

Menurut Suga, resort terintegrasi perlu dikembangkan demi menarik wisatawan asing dan mendorong perekonomian pascapenyelenggaraan Tokyo Olympics. Rencananya, pembebasan pajak atas uang hasil judi akan masuk dalam paket kebijakan fiskal 2021.

Dalam proposal pembebasan pajak dalam paket kebijakan fiskal 2021 tersebut, uang hasil judi dari kasino nantinya diusulkan untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan uang hasil taruhan dari pacuan kuda.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Berdasarkan laporan ggrasia.com, draf ketentuan pajak atas uang hasil judi yang terbaru mewajibkan operator kasino untuk melaporkan aktivitas judi baik WNA dan warga negara Jepang di kasino tersebut.

Khusus bagi warga negara Jepang, pajak akan dikenakan atas selisih antara total chip yang dibeli sebelum berjudi dan chip yang dicairkan setelah berjudi di kasino. "Ketentuan perpajakan di kasino harus sejalan dengan standar internasional," ujar Amari seperti dilansir kyodonews.net.

Untuk diketahui, saat ini terdapat beberapa yurisdiksi yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi. Negara-negara yang tidak memungut pajak atas uang hasil judi tersebut antara lain seperti Singapura, Makau, dan Inggris. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jepang, uang hasil judi, wisatawan asing, resort, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya