Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Ini Segera Eksekusi Penunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Ini Segera Eksekusi Penunggak Pajak

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda segera memulai proses eksekusi para penunggak pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan pemkot bersama Kejari telah menandatangani nota kesepahaman mengenai penagihan tunggakan pajak daerah sejak September 2020.

Ketika upaya penagihan pajak daerah tidak membuahkan hasil, pemkot dapat memberikan surat kuasa khusus pada kejaksaan untuk mengeksekusi penagihan tersebut. "Nanti semester II kami eksekusi penanganan aset dan penagihan pajak tertunggaknya," katanya, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Sugeng mengatakan pajak daerah memiliki kontribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan Kota Samarinda.

Ia berharap semua tunggakan pajak dapat segera terbayarkan. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda telah rutin mengadakan rapat evaluasi bersama Kejari untuk mencocokkan data sebelum memulai proses eksekusi.

Namun, Sugeng masih merahasiakan wajib pajak daerah beserta aset yang akan dieksekusi. "Data-datanya tidak boleh [dibocorkan], yang jelas banyaklah," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Selain menagih tunggakan pajak, kerja sama pemkot dan Kejari juga menyangkut penataan dan digitalisasi aset daerah. Menurut Sugeng, penataan aset juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi PAD agar terus meningkat setiap tahun.

Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Kota Samarinda. Bersama kejari, pemkot menargetkan semua data tentang aset daerah dapat tersimpan secara digital, mulai dari tahun perolehan hingga dokumen bukti kepemilikannya. (Bsi)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota Samarinda, penagihan pajak, Kejaksaan Negeri Samarinda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB
PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya