Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gara-gara Corona, Deal Pertukaran Data RI-China Diyakini Molor

A+
A-
0
A+
A-
0
Gara-gara Corona, Deal Pertukaran Data RI-China Diyakini Molor

Dua orang petugas Bea dan Cukai China sedang memeriksa barang impor. (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan kesepakatan kerja sama pertukaran data Form E COO (certificate of origin) secara elektronik dengan China akan molor karena wabah virus Corona.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Syarif Hidayat menjelaskan penerapan E-COO akan mempercepat proses pengecekan barang impor yang datang ke Indonesia. Selain itu, para importir juga bisa mengklaim tarif preferensi impor dengan lebih mudah, tanpa perlu membawa dokumen asli COO.

"Harusnya mulai 1 April mempergunakan E-COO. Tapi karena ada permasalahan seperti ini [virus Corona] sepertinya jadi agak mundur," katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Bertukar Data Pajak, 13 Negara Asia Dapat Penerimaan Rp31 Triliun

Syarif menyebut aktivitas kepabeanan di China saat ini hampir lumpuh karena wabah virus Corona. Mayoritas pegawai juga dirumahkan, seiring dengan penutupan bandara dan pelabuhan di sana. Oleh karena itu, proses negosiasi kerja sama E-COO Indonesia-China juga ikut tersendat.

Ia mengatakan dokumen COO sangat dibutuhkan untuk mencocokkan data impor dengan barang yang tiba di pelabuhan atau bandara. Jika telah ada pertukaran informasi COO secara elektronik, importir bisa langsung mengurus administrasi ke kantor Bea Cukai bahkan sebelum barangnya mendarat di Indonesia.

Syarif menambahkan kerja sama pertukaran data E-COO dengan China akan berdampak pada peningkatan volume perdagangan kedua negara, karena prosedur pemeriksaan nilai kepabeanan atau customs clearance bisa lebih mudah dan cepat.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Kemudahan prosedur pemeriksaan E-COO tersebut juga akan membuat daya saing ekspor-impor Indonesia dan China jauh lebih menarik dibandingkan dengan negara lain.

Menurutnya, keberadaan kerja sama E-COO juga akan menghindarkan masuknya barang ilegal asal China ke Indonesia. Pasalnya, pemeriksaan COO terhadap barang asal China hanya akan mengacu pada data elektronik, sehingga petugas akan langsung menolak jika datanya tak masuk dalam sistem.

Saat ini, Indonesia telah memiliki kerja sama pertukaran dana E-COO dengan Singapura melalui skema di ASEAN. Perjanjian serupa juga telah diteken dengan Korea Selatan pada Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan 38,1% Atas Mobil Listrik China

Indonesia-Korea bahkan juga menandatangani Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA), yang akan memberikan 'jalur cepat' khusus untuk perusahaan ekspor-impor dengan reputasi sangat baik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertukaran data, China, Ditjen Bea dan Cukai, certificate of Origin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:30 WIB
KP2KP MANNA

Optimalkan Pemungutan Pajak di Daerah, DJP Tukar Data dengan Bapenda

Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB
PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Minggu, 07 Januari 2024 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Pacu Penerimaan, Kantor Pajak dan Pemkot Bogor Tingkatkan Kerja Sama

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB