Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pemegang Izin Tambang, Simak Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pemegang Izin Tambang, Simak Aturannya

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan Undang-Undang 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) ikut menghapus berlakunya rezim kontrak karya (KK) bagi perusahaan pertambangan. Saat ini, operasional perusahaan pertambangan tunduk pada rezim perizinan.

Sama dengan ketika rezim kontrak karya berlaku, perusahaan pertambangan di bawah rezim perizinan tetap harus tunduk pada ketentuan perpajakan. PMK 61/2021 ikut mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama bidang usaha pertambangan mineral.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Mineral Pertambangan perlu menetapkan PMK [ini]," bunyi pertimbangan PMK 61/2021, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menyebutkan hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK yang dimaksud.

Kemudian, Pasal 3 beleid yang sama mengatur pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang dari wilayah penambangan.

Pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau dengan KK lainnya.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Selanjutnya, kerja sama juga bisa dijalin dengan pihak selain pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan/atau KK dalam rangka pengusahaan hasil produksi mineral di wilayah penambangan.

Atas kerja sama yang dilakukan di atas, melekat hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bidang perpajakan.

Berikut ini adalah 7 hak dan kewajiban bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, dan KK; ataupun pihak yang terlibat dalam kerja sama.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pertama, mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam menghitung pajak penghasilan (PPh).

Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

Ketiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Keempat, menghitung besarnya pajak terutang.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Kelima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Keenam, menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.

Terakhir, hak dan kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, komoditas, hak dan kewajiban perpajakan, PMK 61/2021, UU Minerba

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:30 WIB
RASIO PERPAJAKAN

Kejar Target Penerimaan Perpajakan 2025, Pemerintah Ungkap 5 Tantangan

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya