Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

A+
A-
0
A+
A-
0
Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Petani mencangkul sawah dengan latar belakang sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN)-001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru tentang skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) migas secara gross split akan diterbitkan paling lambat pada Februari 2024.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pemerintah membuka ruang bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk beralih dari gross split ke cost recovery. Kebijakan ini bertujuan memberi kebebasan bagi KKKS dalam menentukan skema kontrak mereka. Jika memilih gross split pun, KKKS bisa menegosiasikan rasio split dengan pemerintah.

"Apalagi beberapa lapangan migas dengan pemberian split penuh (100%) tidak ekonomis. Payung hukumnya sudah disiapkan. Parameter pemberian split akan banyak dipangkas. Kalau tidak bulan ini, bulan depan, Permen ESDM baru tentang gross split," kata Tutuka, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Tutuka menyampaikan beleid baru ini nantinya akan mengusung fleksibilitas bagi KKKS. Aturan baru tentang skema bagi hasil juga akan memfasilitas pengembangan blok migas nonkonvensional. Apalagi, imbuh Tutuka, ada sebagian KKKS yang memang enggan mengimplementasikan cost recovery.

"Simplified gross split itu seperti tax royalty, ini kan belum ada di Indonesia," kata Tutuka.

Ruang negosiasi atas gross split ini mempertimbangkan risiko produksi migas yang tinggi. Melalui skema baru nanti, KKKS migas bisa mendapatkan pembagian hasil yang lebih besar.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

"Makin tinggi risikonya kita berikan split lebih besar. Untuk minyak, mulai dari 80 (persen) turun hingga 50 kontraktor, 50 pemerintah," jelas Tutuka.

Kebijakan baru pemerintah ini menyusul target pemerintah untuk menggenjot produksi pada 2024.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Tutuka menyebutkan menyusutnya kinerja PNBP migas pada 2023 mengikuti pola pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Begitu harga minyak dunia anjlok, ICP jeblok ke level US$78,43 per barel. Jauh dari tahun sebelumnya, menyentuh US$97,03 per barel," kata Tutuka. (sap)

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan energi, migas, pajak migas, KKKS, kontrak bagi hasil, gross split, cost recovery, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya