Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti Cara Ronaldo, Mourinho Lolos dari Penjara

A+
A-
1
A+
A-
1
Ikuti Cara Ronaldo, Mourinho Lolos dari Penjara

José Mourinho.

JAKARTA, DDTCNews – José Mourinho tidak akan mendekam di penjara atas sengketa pajak yang membelitnya. Mantan Manajer Manchester United itu akhirnya menerima hukuman 12 bulan penjara dan menukarnya dengan pembayaran denda.

Mourinho sudah mencapai kesepakatan dengan otoritas Spanyol atas tax fraud selama menjadi manajer Real Madrid. Dia sekarang harus membayar hampir 1,9 juta pound sterling (sekitar Rp34,3 miliar) kepada pihak berwenang, setelah pengadilan setuju menukar hukuman pajak penjara setahun dengan denda 160.160 pound sterling (sekitar Rp2,9 miliar).

Dia muncul di hadapan seorang hakim di Ibu Kota Spanyol untuk mengonfirmasi perjanjian pembelaan yang telah dicapai dengan jaksa penuntut. Dia sudah menghadapi denda terpisah 2 juta euro atau sekitar Rp34,5 miliar setelah mengakui telah menipu otoritas pajak pada 2011 dan 2012.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Negara Ini Bakal Bebaskan Minyak Zaitun dari PPN

Pemain berusia 56 tahun itu awalnya dituduh menghindari pajak hingga € 3,3 juta (£ 2,8 juta). Uang itu melibatkan pendapatan dari hak citra (image rights), bukan gaji yang dibayarkan oleh Real Madrid. Mourinho dituduh menggunakan banyak perusahaan di British Virgin Islands dan tempat lain untuk mengelola image right.

Mereka berpendapat bahwa perusahaan itu dirancang untuk mengaburkan keuntungan finansialnya. Mourinho juga membiarkan untuk tidak mengumumkan perusahaan dan keuntungan dalam laporan pajaknya, setelah dia pindah ke Spanyol.

Mourinho merupakan sosok pesepak bola terkemuka yang melakukan kesepakatan dengan pihak berwenang Spanyol terkait sengketa pajak. Ini terjadi setelah dua minggu sebelumnya, mantan pemain Real Madrid Cristiano Ronaldo mengaku bersalah atas penipuan pajak sejak ia bermain di Spanyol.

Baca Juga: Pengadilan Perintahkan Barcelona Bayar Pajak dan Denda Rp 388 Miliar

Penyerang Portugal itu menerima hukuman percobaan dua tahun dan diperintahkan untuk membayar hampir 19 juta euro kepada otoritas Spanyol. Seperti Mourinho, Ronaldo juga lolos dari hukuman penjara.

Berdasarkan aturan yang berlaku, jika seseorang divonis hukuman pernjara tidak lebih dari 2 tahun, bisa tidak akan menjalani kurungan (ditangguhkan). Aturan ini berlaku jika sebelumnya terdakwa belum pernah dipenjara.

Seperti dilansir telegraph.co.uk, mantan bintang Real Madrid lainnya, Xabi Alonso, juga menghadapi dakwaan atas dugaan penipuan pajak sebesar sekitar 2 juta euro. Meskipun demikian, dia masih membantah melakukan kesalahan.

Baca Juga: Jaga Inflasi, Otoritas Ini Bakal Pangkas Tarif PPN Beberapa Komoditas

Beberapa pesepak bola lainnya seperti Lionel Messi, Javier Mascherano, Gareth Bale, Marcelo, Alexis Sanchez, Luka Modric, James Rodrigues pun juga tersandung kasus penghindaran pajak yang terungkap oleh otoritas pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : José Mourinho, Cristiano Ronaldo, Madrid, Spanyol, sepak bola, Manchester United

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 31 Juli 2022 | 13:00 WIB
SPANYOL

Shakira Tolak Tagihan Pajak Rp219 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya