Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

A+
A-
0
A+
A-
0
IMF Usulkan Penerapan Pajak Kekayaan Jadi Solusi Sementara

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) mendorong adanya kebijakan untuk memungut pajak yang lebih besar kepada orang kaya melalui skema pajak penghasilan atau pajak kekayaan.

Dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2021, penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program penanganan dampak pandemi Covid-19. Untuk itu, pengenaan tarif PPh atau pajak kekayaan bisa menjadi opsi sementara yang bisa dilakukan.

"Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan atau kekayaan secara sementara sebagai kontribusi terhadap pemulihan dari Covid-19," tulis IMF pada laporan tersebut, dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dana yang terkumpul dari pajak tersebut nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar yang mampu disediakan oleh pemerintah, menambah jaring pengaman sosial, dan mendukung tercapainya tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDG).

Sebelum mengenakan pajak kekayaan, IMF mendorong setiap yurisdiksi untuk mencermati kebijakan pajak yang ada pada yurisdiksi masing-masing.

Bila masih terdapat kelemahan dalam sistem pajak, IMF mendorong setiap negara untuk memperbaiki kelemahan tersebut seperti dengan menutup celah hukum, mendorong kebijakan PPh yang lebih progresif, serta meningkatkan pengenaan pajak atas properti dan warisan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Namun, apabila program-program tersebut tak mampu mendanai kebutuhan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19 maka pemerintah dapat mempertimbangkan pengenaan pajak atas kekayaan sembari menyiapkan desain sekaligus implementasinya.

Berdasarkan catatan IMF, hanya sedikit negara yang pajak kekayaan di yurisdiksinya. Dari seluruh negara OECD, hanya 4 negara yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss saja yang mengenakan pajak kekayaan kepada wajib pajaknya.

Selain dapat membantu mendanai kebutuhan belanja yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19, pajak kekayaan juga berguna untuk mengurangi ketimpangan kekayaan yang makin memburuk akibat pandemi Covid-19. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, IMF, pajak kekayaan, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya