Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Implementasi Konsensus Pajak di Indonesia akan Diadopsi Lewat PMK

A+
A-
2
A+
A-
2
Implementasi Konsensus Pajak di Indonesia akan Diadopsi Lewat PMK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Solusi 2 pilar akan diadopsi oleh Indonesia berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Merujuk pada Pasal 53 ayat (1) PP 55/2022, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu dalam perjanjian atau kesepakatan bakal dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di Indonesia. Perjanjian yang dimaksud adalah Pilar 1: Unified Approach.

"Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan ... diatur dalam peraturan menteri," bunyi Pasal 53 ayat (2) PP 55/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 53 ayat (1), perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 akan dikenai pajak di Indonesia atas laba usahanya dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan bruto grup usaha tersebut yang berasal dari Indonesia.

Pada Pasal 54 ayat (1), pemerintah membuka ruang untuk mengenakan pajak minimum global atas grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan. Perjanjian yang dimaksud adalah Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam ayat penjelas, dijelaskan bahwa pajak minimum global diperlukan untuk merespons penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba atau BEPS dan tantangan ekonomi digital. Guna merespons tantangan tersebut, telah disepakati Pilar 2 yang memaksa grup perusahaan multinasional untuk membayar pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

"Dengan demikian, grup perusahaan multinasional Indonesia, yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut," bunyi ayat penjelas Pasal 54 ayat (1) PP 55/2022.

Aspek teknis dari pengenaan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 akan diatur lebih lanjut dalam bentuk PMK. (sap)

Baca Juga: Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, Pilar 1, Pilar 2, pajak minimum global, GloBE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:27 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya