Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Barang untuk Industri Panas Bumi Tidak Dipungut PPN dan PPnBM

A+
A-
1
A+
A-
1
Impor Barang untuk Industri Panas Bumi Tidak Dipungut PPN dan PPnBM

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Impor barang kena pajak yang digunakan untuk pemanfaatan tidak langsung panas bumi dibebaskan dari pungutan bea masuk (BM), serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan No.231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan BM. (download di sini)

Peraturan ini diundangkan pada 1 Oktober 2018 dan berlaku 30 hari setelahnya. Dalam beleid itu, pemerintah menegaskan pembebasan pungutan BM, PPN dan PPnBM itu salah satunya diberikan untuk impor barang kena pajak dalam kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi eksplorasi, ekploitasi, dan pemanfaatan.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Dalam regulasi sebelumnya, pemerintah hanya menyebut pembebasan pungutan BM, PPN, dan PPnBM untuk impor barang kena pajak yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.

Salah satu pertimbangan Menteri Keuangan, seperti tercantum dalam beleid itu, adalah sebagai upaya meningkatkan produksi energi terbarukan untuk menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan. Dengan demikian, fasilitas tidak dipungut pajak diberikan untuk kegiatan pengusahaan panas bumi.

Fasilitas pembebasan BM serta tidak dipungut PPN dan PPnBM dapat diberikan jika memenuhi salah satu dari beberapa ketentuan. Pertama, barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Kedua, barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga,barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak (WP) harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan fasilitas untuk memperoleh pembebasan bea masuk. WP juga harus melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/2017, pemanfaatan tidak langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik. (kaw)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : panas bumi, impor, PPN, PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB