Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

India Bakal Lakukan Simplifikasi Struktur Pajak Capital Gains

A+
A-
0
A+
A-
0
India Bakal Lakukan Simplifikasi Struktur Pajak Capital Gains

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews - India dikabarkan berencana melakukan simplifikasi atas struktur pajak capital gains melalui APBN tahun depan.

Kabarnya, India berencana untuk menyeimbangkan tarif pajak dan holding period atas seluruh jenis investasi, mulai dari ekuitas, utang, hingga harta tak bergerak.

"Pemerintah telah menerima banyak usulan simplifikasi struktur pajak capital gains dari pelaku industri. Struktur pajak direncanakan akan direvisi melalui APBN 2023/2024," ujar salah seorang pejabat di lingkungan pemerintahan yang tak disebutkan namanya seperti dilansir thehindu.com, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Saat ini, ketentuan tarif pajak capital gains dan holding period yang berlaku untuk setiap aset masih berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Investasi berupa saham atau reksadana saham dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 1 tahun atau lebih. Tarif pajak capital gains yang berlaku atas saham yang memenuhi ketentuan ini maksimal sebesar 10%.

Bila mencapai 1 tahun, investasi saham dianggap sebagai investasi jangka pendek sehingga tarif pajak capital gains yang berlaku adalah sebesar 15%.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Investasi atas aset-aset berbasis utang seperti obligasi dianggap sebagai investasi jangka panjang bila aset tersebut tidak diperjualbelikan selama 3 tahun.

Apapun aset-aset berupa properti dianggap sebagai investasi jangka panjang bila tidak diperjualbelikan selama 2 tahun. Bila properti dijual sebelum 2 tahun kepemilikan, aset tersebut dianggap sebagai investasi jangka pendek. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, capital gains tax, pajak saham, India

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya