Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

A+
A-
5
A+
A-
5
Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023, nilai indikator harga transaksi independen dapat dibentuk berdasarkan pada data pembanding tahun jamak (multiple year).

Nilai indikator harga transaksi independen dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range). Nilai transaksi independen dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year).

“Nilai indikator harga transaksi independen … dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (3) PMK 172/2023.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Adapun data pembanding tahun tunggal atau tahun jamak merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat penentuan harga transfer (transfer pricing) dan/atau terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Seperti diketahui, harga transfer memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Dalam sebuah webinar, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV Ditjen Pajak (DJP) Didit Hariyanto mengatakan penggunaan data pembanding tahun jamak (multiple year) harus disertai dengan argumentasi.

Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

“Kita menggunakan single year. Namun, ketika single year tidak bisa digunakan, kita bisa menggunakan multiple year tapi ada argumentasinya, ada narasinya. Contoh, kita kan [pakai] prinsip ex-ante, untuk 2024 berarti dari awal 2004 menggunakan single year, misal 2023. Ketika data 2023 tidak bisa digunakan, kita mau gunakan multiple year, ada argumentasinya,” kata Didit.

Titik Kewajaran dan Rentang Kewajaran

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) PMK 172/2023, titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari 1 atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

Sementara itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (6) PMK 172/2023, rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari 2 atau lebih pembanding dengan kepemilikan nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

Baca Juga: Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?
  • nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari 2 pembanding; atau
  • nilai kuartil 1 sampai dengan nilai kuartil 3 (interquartile range), dalam hal terbentuk dari 3 atau lebih pembanding.

Jika harga transfer tidak memenuhi PKKU atau ALP, penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen dengan menggunakan:

  • titik kewajaran;
  • titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau
  • titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud poin sebelumnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 172/2023, PKKU, ALP, Ditjen Pajak, DJP, transfer pricing, transaksi independen, data pembanding

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:25 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax, Semua Dokumen DJP Pakai Tanda Tangan Elektronik dan Barcode

Kamis, 20 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Data e-Faktur Hilang, Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?

Kamis, 20 Juni 2024 | 17:00 WIB
PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak yang Tanggalnya Mendahului NSFP Dianggap Tidak Lengkap

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:42 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru