Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Rabu, 12 Juni 2024 | 17:41 WIB
KAMUS PAJAK
Selasa, 11 Juni 2024 | 17:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Data & Alat
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Selasa, 04 Juni 2024 | 12:45 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024
Fokus
Reportase

Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

A+
A-
5
A+
A-
5
Indikator Harga Transaksi Independen, Data Pembanding Bisa Tahun Jamak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023, nilai indikator harga transaksi independen dapat dibentuk berdasarkan pada data pembanding tahun jamak (multiple year).

Nilai indikator harga transaksi independen dapat berupa titik kewajaran (arm's length point) atau titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range). Nilai transaksi independen dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year).

“Nilai indikator harga transaksi independen … dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (3) PMK 172/2023.

Baca Juga: Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Adapun data pembanding tahun tunggal atau tahun jamak merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat penentuan harga transfer (transfer pricing) dan/atau terjadinya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Seperti diketahui, harga transfer memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.

Dalam sebuah webinar, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV Ditjen Pajak (DJP) Didit Hariyanto mengatakan penggunaan data pembanding tahun jamak (multiple year) harus disertai dengan argumentasi.

Baca Juga: Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

“Kita menggunakan single year. Namun, ketika single year tidak bisa digunakan, kita bisa menggunakan multiple year tapi ada argumentasinya, ada narasinya. Contoh, kita kan [pakai] prinsip ex-ante, untuk 2024 berarti dari awal 2004 menggunakan single year, misal 2023. Ketika data 2023 tidak bisa digunakan, kita mau gunakan multiple year, ada argumentasinya,” kata Didit.

Titik Kewajaran dan Rentang Kewajaran

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) PMK 172/2023, titik kewajaran merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari 1 atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

Sementara itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (6) PMK 172/2023, rentang kewajaran merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari 2 atau lebih pembanding dengan kepemilikan nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

Baca Juga: Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya
  • nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari 2 pembanding; atau
  • nilai kuartil 1 sampai dengan nilai kuartil 3 (interquartile range), dalam hal terbentuk dari 3 atau lebih pembanding.

Jika harga transfer tidak memenuhi PKKU atau ALP, penentuan harga transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam transaksi independen dengan menggunakan:

  • titik kewajaran;
  • titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau
  • titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud poin sebelumnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 172/2023, PKKU, ALP, Ditjen Pajak, DJP, transfer pricing, transaksi independen, data pembanding

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:33 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:38 WIB
TATA KELOLA ORGANISASI

Coretax DJP, Sri Mulyani: Pegawai Ditjen Pajak Banyak Jadi Fungsional

berita pilihan

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya