Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Kirim Notifikasi ke OECD, MLI Berlaku Bertahap Mulai 2021

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Kirim Notifikasi ke OECD, MLI Berlaku Bertahap Mulai 2021

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan Multilateral Instrument (MLI) akan berlaku (entry into effect) bagi Indonesia atas pemotongan dan pemungutan pajak pada 2021 dan mulai berlaku pada jenis pajak lainnya pada 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan MLI mulai berlaku pada 2021 seiring dengan disampaikannya notifikasi oleh Indonesia kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020.

"Harapan besarnya ke depan aktivitas untuk Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tidak hanya BEPS Action Plan 15 tetapi juga rencana aksi lain bisa berjalan baik," ujar Suryo, Senin (1/12/2020).

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Merujuk pada dokumen notifikasi yang diunggah pada laman resmi OECD, Indonesia mengirimkan notifikasi kepada OECD atas Pasal 35 MLI tentang entry into effect, khususnya Pasal 35 ayat (7) huruf b MLI.

Sesuai dengan pasal itu, dengan notifikasi yang baru dikirimkan Indonesia telah menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif ketentuan MLI atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang terlampir pada dokumen notifikasi tersebut.

Terdapat 22 P3B yang dicantumkan oleh Indonesia pada dokumen notifikasi antara lain P3B Indonesia dengan Australia, Kanada, Prancis, India, Jepang, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, dan Inggris.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Kemudian juga Uni Emirat Arab, Belgia, Finlandia, Polandia, Qatar, Slovakia, Denmark, Portugal, Rusia, Serbia, dan Swedia. "[Melalui notifikasi] kami memperbaiki beberapa klausul pada P3B agar sesuai dengan tujuan untuk menjalankan BEPS Action Plan 15," ujar Suryo.

Sebagai tindak lanjut atas pengiriman notifikasi oleh Indonesia tersebut, Suryo mengatakan DJP sedang menyiapkan beberapa surat edaran tentang implementasi MLI atas P3B yang sudah dinotifikasi kepada OECD.

Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Pada dokumen ratifikasi tersebut, Indonesia memasukkan 47 P3B sebagai P3B tercakup (covered tax agreement/CTA).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI kepada OECD sejak 28 April 2020. Entry into force MLI bagi Indonesia tercatat sudah dimulai sejak 1 Agustus 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLI berlaku 2021, P3B, Indonesia, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selepas Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Langsung Temui Prabowo

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya