Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Keluar dari Daftar Tax Haven, Hong Kong akan Revisi Aturan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingin Keluar dari Daftar Tax Haven, Hong Kong akan Revisi Aturan Pajak

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews - Hong Kong berencana memperbarui ketentuan pajaknya. Langkah ini diambil merespons masuknya negara tersebut ke dalam daftar abu-abu suaka pajak Uni Eropa.

Untuk keluar dari daftar abu-abu atau gray list tersebut, Hong Kong berencana mengubah kebijakan perpajakan sesuai standar internasional pada 2022. Seluruh perubahan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada 2023.

Meski demikian, Hong Kong berencana untuk tetap mempertahankan sistem pajak teritorial yang selama ini dianut yurisdiksi tersebut.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

"Hong Kong akan tetap mengadopsi sistem pemajakan teritorial. Hong Kong akan mempertahankan sistem pajak yang sederhana, berkepastian, dan bertarif rendah guna mempertahankan daya saing," tulis Inland Revenue Department dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/10/2021).

Perubahan regulasi perpajakan yang dilakukan oleh Hong Kong nantinya akan menyasar pada korporasi-korporasi yang tidak memiliki aktivitas ekonomi substansial di Hong Kong.

Korporasi-korporasi tersebut ditengarai menggunakan strategi dan skema transaksi tertentu untuk melakukan pengelakan pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Dengan demikian, wajib pajak individu dan perusahaan keuangan dijamin tidak akan terdampak oleh ketentuan baru yang nantinya akan ditetapkan oleh Hong Kong.

"Untuk lembaga keuangan, penghasilan yang berasal dari luar negeri telah dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak akan ada tambahan beban pajak bagi lembaga keuangan," tulis Inland Revenue Department. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, suaka pajak, tax haven, penghindaran pajak, tax avoidance, Hong Kong

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya