Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

A+
A-
22
A+
A-
22
Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai besok, Rabu (1/4/2020) (untuk masa pajak April 2020) karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Lantas, bagaimana cara penghitungannya?

Berdasarkan sejumlah contoh dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020, langkah pertama yang dilakukan adalah menghitung nilai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Hal ini dikarenakan salah batasan penghasilan bruto menjadi salah satu syarat atau kriteria penerima insentif. Selain itu, ada pula syarat sektor (440 klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Pegawai tersebut juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta,” demikian penggalan bunyi pasal 2 ayat (1) c PMK tersebut.

Berikut ini salah satu contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai/karyawan yang menerima gaji dan tunjangan serta membayar iuran pensiun. Contoh ini disambil dari PMK 23/2020.

Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791). Pada bulan April 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jika dilihat dari contoh ini, penghasilan bruto Tuan A yang disetahunkan Rp198.000.000,00. Nilai tersebut berasal dari Rp16.500.000,00 (gaji dan tunjangan) dikali 12 (jumlah bulan dalam setahun). Karena masih di bawah batas Rp200 juta maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Berikut penghitungan nilai PPh Pasal 21 DTP.


Dari nilai penghitungan tersebut, penghasilan yang diterima karyawan bertambah. Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 DTP), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan A senilai Rp15.023.667,00. Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp16.170.000,00.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Adapun ketentuan dan prosedur pengajuan insentif ini bisa dibaca pada artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’ dan ‘Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan’. Anda juga bisa menyimak Kamus Pajak ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 23/2020, virus Corona, insentif pajak, PPh 21, gaji karyawan, industri, Kemenkeu, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

yabes_hulu

Rabu, 27 Januari 2021 | 19:43 WIB
Pencatatan / Jurnalnya gimana jadinya kak ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?