Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Elemen Penting yang Perlu Ada Saat Membangun Kepatuhan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini Elemen Penting yang Perlu Ada Saat Membangun Kepatuhan Pajak

KETIDAKPATUHAN pajak merupakan tantangan terbesar bagi terselenggaranya sistem yang optimal. Oleh karenanya, pertanyaan mengenai bagaimana mereformasi dan memperkuat efektivitas sistem pajak telah menjadi pusat perdebatan dalam isu kebijakan fiskal dan pembangunan.

Berbagai ikhtiar dalam membangun reformasi pajak menjadi kebijakan yang populer di beberapa dekade terakhir. Di banyak negara berkembang, modernisasi kebijakan dan administrasi pajak telah menghasilkan peningkatan yang signifikan bagi mobilisasi pendapatan. Di sisi lain, keberhasilan yang tidak merata masih mewarnai reformasi sistem pajak khususnya di negara yang berpenghasilan rendah.

Hal ini salah satunya ditandai dengan perlakuan penegakan kepatuhan yang asimetris bagi kelompok pendapatan tinggi dan rendah. Pada gilirannya, penerimaan pajak masih jauh dari target yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Makalah berjudul ‘Innovation in Tax Compliance: Conceptual Framework’ ini menawarkan kerangka kerja konseptual dalam mengembangkan pendekatan reformasi pajak yang sistematis untuk mendorong kepatuhan sukarela dan berkontribusi bagi pembangunan.

Pada bagian awal, pembaca disuguhkan pengalaman empiris reformasi pajak yang terjadi di berbagai negara. Makalah terbitan Bank Dunia ini menemukan bahwa reformasi pajak yang dilakukan masih banyak yang bersifat parsial atau pseudo-reform. Hal tersebut ditandai dengan belum terbangunnya kontrak fiskal antara negara dan masyarakat.

Fakta yang terjadi, reformasi yang dilakukan baru menyasar pada peningkatan kepatuhan namun tidak diikuti dengan sistem redistribusi pendapatan yang adil dan kepercayan masyarakat terhadap sistem pajak. Di sisi lain, praktik reformasi yang dianggap berhasil juga belum dapat memunculkan koneksi yang kuat antara perpajakan, akuntabilitas, dan pembangunan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Dalam konteks tersebut, bagian kedua mencoba merumuskan sebuah kerangka kerja terintegrasi sebagai suatu pendekatan reformasi pajak yang efektif demi terciptanya kontrak fiskal yang kuat.

Kerangka kerja yang ditawarkan merupakan integrasi pendekatan tradisional enforced compliance dan pendekatan kontemporer yang disebut sebagai quasi-voluntary compliance. Keduanya menghasilkan ekuilibrium baru antara penegakan kepatuhan yang berasal dari otoritas negara dengan nilai dan norma sosial, prinsip akuntabilitas, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak.

Demi mencapai tujuan tersebut, makalah ini mengidentifikasi tiga pendorong kunci bagi reformasi pajak, yaitu penegakan kepatuhan, fasilitasi, dan kepercayaan. Ketiganya merupakan elemen fundamental untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Menariknya, makalah ini banyak membahas mengenai peranan sentral kepercayaan (trust-building) dalam membangun kontrak fiskal yang lebih kuat. Setidaknya terdapat tiga alasan yang mendasari argumen tersebut.

Pertama, kepercayaan yang tinggi masyarakat akan sistem pajak biasanya akan diikuti dengan peningkatan kesetaraan dan akuntabilitas publik. Kedua, trust-building dapat memberdayakan dan memperluas kemampuan wajib pajak untuk mengoptimalisasi manfaat pajak yang didapatkan dari pemerintah.

Ketiga, kepercayaan dapat menghasilkan transparansi dan simplikasi data sehingga berpeluang untuk meningkatkan performa administrasi pajak yang pada gilirannya meningkatkan kapasitas negara untuk memberikan manfaat pajak yang lebih luas.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah dapat ‘menjahit’ berbagai elemen demi menghasilkan strategi reformasi yang tepat? Bagian terakhir dalam makalah ini mengidentifikasi dua faktor determinan yang menjadi penentu bagi pilihan strategi reformasi. Kedua faktor itu adalah tujuan utama dari reformasi itu sendiri dan potensi hambatan dalam mencapai tujuan.

Kerangka kerja yang ditawarkan dalam artikel ini berupaya untuk memperluas tujuan reformasi yang umumnya memiliki fokus sempit pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak. Meskipun menghadirkan berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, model reformasi pajak ini memiliki peluang yang besar bagi pencapaian sasaran dan target pembangunan. *

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, jurnal, kepatuhan pajak, sistem pajak, reformasi, transparansi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?