Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Instrumen yang Efektif Bangun Kepastian Pajak Versi OECD

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Instrumen yang Efektif Bangun Kepastian Pajak Versi OECD

Ilustrasi gedung OECD.

JAKARTA, DDTCNews – Ada berbagai aspek yang menjadi sumber ketidakpastian pajak bagi pelaku bisnis versi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Lantas, apa instrumen yang efektif untuk membangun kepastian pajak itu sendiri?

Dalam business survey on taxation (2016) yang ada dalam laporan bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’, OECD memaparkan 10 instrumen yang bisa efektif untuk menumbuhkan kepastian pajak, terutama bagi pelaku bisnis.

Secara umum, OECD menilai pengurangan birokasi, peningkatan konsultasi dan transparansi, serta penyelesaian sengketa yang lebih efektif menjadi instrumen yang penting untuk membangun kepastian pajak.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

“Sebagian besar instrumen ini mengatasi masalah seputar peningkatan kepercayaan pada sistem pajak atau membuatnya lebih mudah untuk memahami sistem pajak,” demikian pernyataan OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Selasa (29/10/2019).

Untuk Asia, instrumen yang diidentifikasi paling efektif untuk mendukung kepastian pajak adalah rezim penyelesaian sengketa domestik yang efektif. Selanjutnya ada peraturan perpajakan domestik sesuai dengan standar perpajakan internasional serta panduan terperinci dalam regulasi pajak.

OECD mengatakan berbagai instrumen tersebut akan berdampak pula pada moral pajak individu maupun perusahaan multinasional. Dengan demikian, OECD mendorong pertukaran ide di seluruh jaringan yang lebih luas terkait implementasi berbagai instrumen tersebut.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak


Variasi yang signifikan antar daerah menggambarkan perlunya pendekatan yang spesifik dan berbeda. Hal ini menggambarkan kembali bahwa meskipun kepastian atau moral pajak tampaknya menjadi tantangan global, respons perlu dibuat untuk tataran lingkungan lokal atau domestic.

“Prioritas negara-negara berkembang tidak mungkin sama dengan di negara-negara anggota OECD. Misalnya, negara-negara anggota OECD telah mengatasi beberapa tantangan dan dapat berbagi pengalaman melalui FTA [Forum on Tax Administration],” imbuh OECD.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Kapasitas domestik juga dapat mempengaruhi pilihan kebijakan. Banyak perusahaan multinasional menganjurkan program kepatuhan koperasi yang telah diadopsi oleh sejumlah negara OECD. Namun, hal ini mungkin lebih menantang bagi negara-negara berkembang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, tax morale, moral pajak, kepastian pajak, daya saing, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya