Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Kunci Penting dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini Kunci Penting dalam Pemeriksaan Transfer Pricing

Manager Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani. 

JAKARTA, DDTCNews – Saling kooperatif dan suportif antara wajib pajak dan otoritas pajak menjadi kunci penting dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing.

Manager Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani mengatakan sikap saling kooperatif dan suportif tersebut diperlukan ketika menjelaskan berbagai informasi yang diperlukan saat pemeriksaan.

"Ketika otoritas pajak mempertanyakan soal kerugian, penurunan omset, dan lainya maka pertanyaan itu harus dijawab secara komprehensif sehingga otoritas memahami kerugian itu bukan semata-mata transaksi dengan afiliasi,” katanya, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Dalam webinar bertajuk Handling Transfer Pricing Audit in the Midst of Pandemic, Veronica menilai sikap saling kooperatif dan suportif juga diperlukan untuk menjelaskan proses bisnis dan pembukuan, metode pemeriksaan, dan menghindari sengketa.

Dia juga mencontohkan data-data pada transaksi jasa yang perlu disiapkan untuk kebutuhan pemeriksaan, seperti kapasitas penyedia jasa, proses negosiasi dan kontrak, output dari pemberian jasa, basis biaya, dan dokumen penentuan harga transfer.

Tak hanya itu, sambungnya, data-data yang menunjukkan bahwa jasa yang disediakan oleh wajib pajak tersebut sangat dibutuhkan dan bermanfaat, juga bisa untuk turut disiapkan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Dalam kesempatan tersebut, Veronica menjabarkan dua sarana yang dapat dipakai untuk menghadapi sengketa terkait dengan koreksi transfer pricing akibat perbedaan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm’s length principle (ALP) yaitu melalui advance pricing agreement (APA) dan mutual agreement procedure (MAP).

APA merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dengan wajib pajak atau dengan otoritas pajak pemerintah mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

Sementara itu, MAP merupakan prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. MAP juga dapat bermanfaat untuk menghindari pajak berganda.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

“APA biasanya dilakukan sebelum adanya sengketa. Sementara itu, MAP merupakan penyelesaian prosedur adminsitratif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B,” sebut Veronica.

Sebagai informasi, webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini digelar bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 2 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ddtc tax audit, DDTC Academy, transfer pricing, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ingin Forensik Digital Pajak Dilakukan di Penjuru Indonesia

Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:00 WIB
LHP LKPP 2023

BPK Sampaikan 14 Temuan pada LKPP 2023, Ada yang Terkait PPh dan PPN

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?