Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Inklusi Pajak Jadi Proyek Jangka Panjang DJP, Begini Tahapannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Inklusi Pajak Jadi Proyek Jangka Panjang DJP, Begini Tahapannya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan program inklusi pajak sebagai kegiatan jangka panjang yang ditargetkan selesai pada 2060 mendatang.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan P2Humas DJP Aan Almaidah Anwar mengatakan program inklusi pajak untuk menanamkan kesadaran pajak merupakan proyek jangka panjang DJP yang dimulai pada 2017.

"Program ini dibuat jangka panjang dengan literasi dan edukasi secara terus menerus," katanya dalam Forum Nasional Tax Center, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Aan menjelaskan sasaran utama pada inklusi pajak pada saat ini adalah menanamkan kesadaran pajak bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Menurutnya, terdapat tiga tahapan dalam melaksanakan program inklusi pajak.

Proses yang berjalan saat ini masih dalam fase pertama dari program inklusi pajak. Fase ini akan berjalan hingga 2030 mendatang. Contoh dari kegiatan pada fase pertama ini adalah pajak bertutur.

Selain itu, otoritas bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun modul inklusi pajak yang akan diimplementasikan dalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Fase kedua dari inklusi pajak adalah masa kesadaran dengan periode waktu 2030 sampai dengan 2045. Fase kedua ini merupakan lanjutan dari proses panjang pada fase pertama dari penanaman kesadaran pajak bagi peserta didik sejak dini.

Pada fase ini, otoritas pajak akan melibatkan lebih banyak masyarakat dan diharapkan pada fase ini akan muncul keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses reformasi tata kelola keuangan negara.

"Jadi ini merupakan etape selanjutnya dengan masa kesadaran pajak yang melibatkan lebih banyak orang," jelas Aan.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pada fase ketiga atau masa kesejahteraan, yakni dari 2045 hingga 2060, marathon inklusi pajak yang berhasil dilakukan akan membentuk budaya malu dari warga negara jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pada etape ini selain terbentuknya budaya malu, dari sisi kepemimpinan nasional dan daerah mempunyai perhatian dan fokus kepada kebijakan pajak," tutur Aan. (rig)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : inklusi pajak, DJP, proyek jangka panjang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?