Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pemerintah Pusat Bikin Penerimaan Pajak Daerah Mengempis

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pemerintah Pusat Bikin Penerimaan Pajak Daerah Mengempis

Sejumlah pekerja mengerjakan perbaikan jaringan listrik sutet tanpa mengenakan alat perlindungan diri (APD), Senin (20/7/2020). Karena subsidi pemerintah pusat, target pajak penerangan jalan Kabupaten Pati tahun ini dipangkas Rp43 miliar menjadi Rp41,3 miliar.  (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

PATI, DDTCNews - Kebijakan insentif berupa subsidi listrik dari pemerintah pusat membuat target penerimaan pajak penerangan jalan Pemkab Pati, Jawa Tengah harus dikoreksi tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan kebijakan subsidi listrik pemerintah pusat untuk pelanggan 450 VA membuat pemilik rumah tidak perlu membayar tagihan listrik.

Dengan demikian, tidak ada pemasukan pajak penerangan jalan dari pembayaran listrik pelanggan 450 VA. "Subsidi itu kan sesuai dengan kebutuhan riil, jadi tidak ada pembayaran pajak penerangan jalan 9% dari penggunaan," katanya seperti dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Turi menyebutkan tanpa subsidi listrik dari pemerintah pusat, Pemkab Pati tetap harus melakukan koreksi target penerimaan pajak penerangan jalan. Pasalnya, pandemi Covid-19 juga ikut menggerus pendapatan pajak penerangan jalan.

Karena itu, target pajak penerangan jalan dipangkas dari APBD 2020 sebesar Rp43 miliar menjadi Rp41,3 miliar. Pemangkasan target itu berkaca pada subsidi listrik pelanggan 450 VA yang diperpanjang hingga akhir tahun dan ditambah diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 900VA.

Turi menyebutkan kebijakan pangkas target penerimaan pajak daerah juga berlaku untuk beberapa jenis pajak lainnya. Salah satunya adalah pajak hiburan yang sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: 40 Pejabat Ramai-Ramai Kembalikan Dana Korupsi Pajak ke Kejaksaan

Menurutnya, kegiatan hiburan seperti bioskop dan karaoke praktis tidak dapat beroperasi sejak April 2020. Implikasi lanjutannya tidak ada penerimaan pajak pada periode tersebut karena tidak adanya kegiatan bisnis.

"Target pajak hiburan saya kurangi 40%, karena bioskop dan karaoke itu sejak April sudah tutup. Jadi secara umum semua pajak daerah berkurang [target penerimaannya]," imbuhnya seperti dilansir mitrapost.com. (Bsi)

Baca Juga: Subsidi BBM dan Listrik Bakal Membengkak, Kemenkeu Ungkap Dampaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten pati, APBD Pati 2020, subsidi listrik, pajak penerangan jalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 20:25 WIB
Kebijakan pangkas target penerimaan pajak memang mau tidak mau sebaiknya dilakukan. Dampak dari pandemi membuat situasi tidak kondusif dan membuat instansi/pedagangan tidak beroperasi. Pajak hiburan, perhotelan, maupun pariwisata pasti menurun signifikan. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi p ... Baca lebih lanjut

Cikal Restu Syiffawidiyana

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 20:25 WIB
Kebijakan pangkas target penerimaan pajak memang mau tidak mau sebaiknya dilakukan. Dampak dari pandemi membuat situasi tidak kondusif dan membuat instansi/pedagangan tidak beroperasi. Pajak hiburan, perhotelan, maupun pariwisata pasti menurun signifikan. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi p ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 April 2021 | 14:00 WIB
PMK 40/2021

PMK Baru! Pemberian Subsidi Listrik untuk Sektor Usaha Diperpanjang

Jum'at, 26 Maret 2021 | 17:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Tarif Pajak Terbaru Tak Kunjung Terbit, Kemendagri: Sudah Dievaluasi

Senin, 22 Februari 2021 | 12:45 WIB
KABUPATEN PATI

NJOP Disesuaikan, Tagihan PBB-P2 Membengkak

Minggu, 17 Januari 2021 | 07:01 WIB
KOTA BOGOR

Genjot Pajak Penerangan Jalan, Pemkot Ini Gandeng PLN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya