Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

40 Pejabat Ramai-Ramai Kembalikan Dana Korupsi Pajak ke Kejaksaan

A+
A-
46
A+
A-
46
40 Pejabat Ramai-Ramai Kembalikan Dana Korupsi Pajak ke Kejaksaan

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang senilai Rp248 juta dari 40 pejabat yang diduga terkait dengan korupsi pajak penerangan jalan di Pemkot Lhokseumawe.

Rata-rata jabatan dari para pejabat yang mengembalikan dana hasil korupsi tersebut adalah pejabat eselon III dan IV serta staf di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

"Kami selaku penyidik akan melakukan penyitaan atas uang ini sebagai barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Uang yang dikembalikan tersebut akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Therry menjelaskan Kejari akan melaksanakan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi, termasuk terhadap pejabat yang mengembalikan dana yang diduga adalah hasil korupsi pajak penerangan jalan tersebut ke kas negara.

"Terkait dengan pejabat yang sudah mengembalikan uang itu apakah terkena hukum, kita lihat nanti," tutur Therry seperti dilansir ajnn.net.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan 5 pejabat BPKD Kota Lhokseumawe sebagai tersangka tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan antara lain AZ selaku kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga 2020.

Kemudian, MY yang menjabat sebagai kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2020 hingga 2022, sekretaris BPKD Kota Lhokseumawe berinisial MD, pejabat penatausaha keuangan berinisial ASR, dan bendahara pengeluaran berinisial SL juga ditetapkan sebagai tersangka. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota Lhokseumawe, pajak, pajak daerah, pajak penerangan jalan, korupsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama